JAMBI.MPN-Kab.Tanjab Barat – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali membuahkan hasil. Jajaran Satresnarkoba Polres Tanjab Barat berhasil menggagalkan peredaran sabu dan menangkap dua terduga pelaku di kawasan Pasar Desa Merlung, Kamis (04/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di RT 02 Desa Merlung, Kecamatan Merlung. Dua pelaku yang diamankan berinisial WI, warga Desa Merlung, serta HR, warga Kelurahan Merlung. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika jenis sabu yang meresahkan masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat, AKP Agus A. Purba, SH., MH., membenarkan penindakan tersebut. Menurutnya, operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan pasar.
Berawal dari Informasi Warga
Informasi pertama kali diterima Satresnarkoba pada Minggu, 30 November 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian observasi dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi, termasuk mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
“Setelah informasi valid diperoleh, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan,” jelas AKP Agus A. Purba.
Dengan dukungan Personel Polsek Merlung, petugas langsung melakukan penangkapan di lokasi yang telah dipantau selama beberapa hari.

Barang Bukti Lengkap untuk Transaksi
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana narkotika, antara lain:
2 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 3,46 gram
Uang tunai Rp 830.000, diduga hasil penjualan
1 timbangan digital
1 bong (alat hisap sabu)
1 kaca pirek
1 sendok pipet hitam
1 korek api gas
1 unit HP Realme biru dan 1 unit HP Oppo silver, yang diduga digunakan untuk transaksi
Seluruh barang bukti dan kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk diperiksa lebih lanjut.
Jerat Hukum Menanti
Atas perbuatannya, WI dan HR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.
Komitmen Polres: Sapu Bersih Narkoba
Polres Tanjab Barat menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus dilakukan tanpa kompromi, mengingat dampaknya yang sangat merusak masyarakat, terutama generasi muda.
“Kami berkomitmen menjaga wilayah Tanjab Barat dari peredaran narkotika. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu keberhasilan operasi seperti ini,” tegas Kasat Narkoba.
Dengan tertangkapnya kedua pelaku, Polres berharap dapat memutus mata rantai peredaran sabu di wilayah Merlung dan sekitarnya.
(Susi Lawati)




