Pemekaran Desa Pandanwangi Memasuki Tahap Peninjauan Kembali Lapangan (Recheking) Penataan dan Pemekaran Desa Tingkat Provinsi

MPN.CILEUNYI – Pemekaran Desa Pandanwangi yang diajukan masyarakat sudah di tahap peninjauan kembali (rechecking) pemekaran desa baru dari DPMD provinsi, kabupaten, dan Otda merujuk pada proses evaluasi kelayakan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan, seperti usia desa, jumlah penduduk, dan potensi wilayah, bertempat di Bale Desa Cinunuk (16/10/2025).

Dari hasil Recheking lapangan kembali bahwa Desa Pemekaran Pandanwangi akan membawahi 3 dusun, 9 RW, dan 85 RT dan Desa Pandan Wangi sudah sangat layak untuk dimekarkan naik prosesnya menjadi desa persiapan.

Ketua tim Perifikasi Kabupaten Bandung Agus dhani khaerudin, S.Sos, MS.i mengatakan:
“Mudah-mudahan dengan adanya perifikasi yang dilaksanakan oleh DPMD Provinsi menjadi gerbang awal untuk pembentukan desa baru melalui desa persiapan Pandanwangi dan selesainya perifikasi ini membawa keberkahan, membawa kebahagian da kemajuan bagi desa baru yaitu desa Pandanwangi.

Camat Cileunyi Cucu Endang, S.Sn.,M.Ak ditempat yang sama mengatakan juga :
” Perifikasi pemekaran Desa Pandanwangi sudah mencapai di tingkat provinsi Jawa Barat, mudah – mudahan kedepannya pelaksanaannya yang nanti dipimpin pejabat sementara bisa berjalan dengan sukses dan lancar sampai kepada pelaksanaan desa definitif.

“Proses ini melibatkan Pemerintah Daerah (kabupaten dan provinsi) serta masyarakat untuk memastikan pemekaran bertujuan meningkatkan tata kelola dan kesejahteraan,” tutur Camat.

Tim Recheking dihadiri oleh :
1. Agus dhani khaerudin, s.sos.,MS.i
Kabid FPPD DPMD Kabupaten Bandung.
2. Nandar Wahyudin, S.TP DPMD Provinsi.
3. Destia Sindi, S.TP dari OTDA Provinsi.
4. Ulfa Zuprina, S.TP dari OTDA Provinsi.

Tahapan Peninjauan Kembali
Inisiasi dan Pengajuan, proses dimulai dari prakarsa masyarakat dan pemerintah daerah yang didasarkan pada evaluasi tingkat perkembangan desa.

Evaluasi Kelayakan, tingkat Kabupaten DPMD kabupaten akan mengevaluasi syarat-syarat administratif dan teknis seperti usia desa induk (minimal 5 tahun) dan jumlah penduduk (minimal 2.400 KK, seperti di beberapa daerah, atau sesuai ketentuan undang-undang).

Tingkat Provinsi, DPMD provinsi atau Bappeda provinsi akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap usulan pemekaran dari kabupaten, termasuk aspek kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Konsultasi dan Rekomendasi, hasil evaluasi di tingkat provinsi akan menjadi dasar rekomendasi untuk pemerintah pusat. Proses ini juga melibatkan konsultasi antar lembaga seperti DPMD provinsi, Bappeda, dan DPRD.

Penetapan dan Implementasi, Jika disetujui di tingkat pusat, pemekaran akan diresmikan melalui peraturan perundang-undangan, lalu diimplementasikan oleh pemerintah daerah terkait.

Tujuan Pemekaran :
– Meningkatkan pelayanan publik, memperbaiki efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat di wilayah yang lebih kecil.
– Mempercepat kesejahteraan masyarakat, mempermudah pembangunan dan pemerataan ekonomi di tingkat desa.
– Meningkatkan daya saing desa, mengoptimalkan potensi desa dan masyarakatnya.**(Aspa)**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *