JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun — Seorang pemuda berinisial IH bin T (26), warga Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, akhirnya ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindak pidana perkosaan serta pengancaman terhadap anak di bawah umur. Pelaku diamankan pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 22.40 WIB di Pos Kamling Desa Mekar Sari, Kecamatan Pelawan.
Penangkapan dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun di bawah pimpinan Ipda Heri Cipta, SH, setelah menerima laporan masyarakat yang melihat pelaku berada di lokasi tersebut.
Kasatreskrim Polres Sarolangun, AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K, mengungkapkan bahwa saat didatangi petugas, pelaku sempat berusaha mengelabui dengan mengaku sebagai orang lain. Namun upaya tersebut gagal setelah petugas memastikan identitasnya.
“Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Yosua.
Kronologi Penangkapan
Informasi keberadaan IH pertama kali diterima unit Idik II sekitar pukul 22.40 WIB melalui telepon warga. Tim langsung bergerak menuju Pos Kamling Desa Mekar Sari dan menemukan seorang laki-laki yang sesuai ciri-ciri pelaku. IH segera diamankan dan dibawa ke ruang Unit Idik II untuk proses penyidikan.
Barang Bukti Diamankan
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait aksi bejat pelaku, di antaranya:
Pakaian korban,
Handphone milik pelaku.
Barang bukti tersebut kini tengah diperiksa untuk memperkuat proses hukum.
Dijerat UU Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak, serta Perppu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman untuk tindak pidana tersebut sangat berat, termasuk kemungkinan hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun serta tambahan pemberatan jika korban masih di bawah umur.
AKP Yosua menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan memberikan keadilan bagi korban.
(Susi Lawati)




