Polda Jambi Bongkar Mafia Gas Subsidi, Aksi Penyuntikan Ilegal Terungkap di Muaro Jambi

JAMBI.MPN – Praktik ilegal penyalahgunaan gas bersubsidi kembali terbongkar. Kali ini, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap aksi penyuntikan gas LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi, dalam operasi yang berlangsung di wilayah Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Gedung B Polda Jambi, Rabu (22/4/2026), dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia, serta jajaran Subdit I Indagsi.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik pemindahan isi gas subsidi secara ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditreskrimsus bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi aktivitas ilegal yang cukup tersembunyi.

“Petugas bahkan harus berjalan kaki sejauh kurang lebih 5 kilometer untuk mencapai lokasi. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam mengungkap praktik yang merugikan masyarakat,” ungkap Kombes Pol. Erlan Munaji.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati tiga orang tengah melakukan aktivitas penyuntikan gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram tanpa izin resmi. Saat dilakukan penindakan, dua pelaku melarikan diri, sementara satu orang berinisial RA berhasil diamankan.

Dari hasil pemeriksaan awal, RA mengungkap bahwa kegiatan ilegal tersebut dijalankan atas perintah seseorang berinisial DS. Informasi ini langsung dikembangkan oleh tim hingga akhirnya mengarah pada pelaku lain.

Dalam pengembangan kasus, polisi kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial MPS yang berperan sebagai pemasok sekaligus pengantar tabung gas LPG 3 kilogram ke lokasi penyuntikan.

“Peran MPS cukup penting dalam rantai distribusi ilegal ini. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Erlan.

Polda Jambi menegaskan, praktik penyalahgunaan gas subsidi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk kejahatan yang merampas hak masyarakat kecil. Gas LPG 3 kilogram yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru diselewengkan demi keuntungan pribadi.

“Kami tidak akan mentolerir praktik seperti ini. Ini jelas merugikan masyarakat luas dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi distribusi barang bersubsidi di lingkungan masing-masing.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami. Jangan ragu untuk melapor jika menemukan praktik serupa. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” tutupnya.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan subsidi, bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam terhadap praktik yang mencederai keadilan sosial.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *