JAMBI.MPN-Kab.Merangin – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin kian tak terkendali. Jika sebelumnya publik menyoroti Desa Sekancing, Kecamatan Tiang Pumpung, kini dugaan semakin melebar: tiga kecamatan lain yakni Sungai Manau, Muara Siau, dan Masurai juga diduga menjadi “surga” PETI yang merajalela tanpa ampun.
Bom Waktu Sosial-Ekologis
PETI bukan sekadar soal emas. Ia adalah bom waktu kehancuran yang bisa meledak kapan saja:
Ekonomi: Negara rugi miliaran dari pajak dan royalti yang raib. Warga kehilangan mata pencaharian tradisional.
Sosial: Konflik horizontal, kriminalitas, budaya adat punah.
Kesehatan: Sungai penuh merkuri, masyarakat terancam penyakit kronis.
Kepercayaan Publik: Pemerintah dan aparat dianggap tutup mata, masyarakat makin apatis.
APH Diuji Nyali: Tegas atau Mandul?
Kini masyarakat menantang Aparat Penegak Hukum (APH) – apakah berani menindak tegas para pelaku PETI, termasuk jika ada oknum pejabat desa yang terlibat?
Dasar hukumnya jelas:
Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 55 & 56 KUHP: bagi pihak yang turut serta, membantu, atau membiarkan praktik ilegal, termasuk pejabat yang terlibat, juga dapat dipidana.
UU Tipikor (Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001): jika terbukti ada pejabat menerima suap atau ikut melindungi, bisa dijerat dengan pidana minimal 4 tahun penjara.
“Kalau ada kepala desa ikut bermain, harus dihukum! Jangan pandang bulu, karena rakyat yang jadi korban. Alam hancur, anak cucu kehilangan masa depan,” tegas salah seorang tokoh masyarakat dengan suara lantang.
Masyarakat mendesak Polres Merangin, Polda Jambi, KLHK, hingga KPK untuk turun tangan. Mereka tak ingin kabupaten Merangin diwariskan dalam bentuk kehancuran.
PETI di Merangin kini bukan lagi sekadar pelanggaran kecil, tapi kejahatan terorganisir yang menghancurkan ekonomi, merusak sosial-budaya, dan menodai kepercayaan rakyat pada hukum. Jika APH tidak bertindak cepat, publik akan bertanya: apakah hukum di Merangin masih ada, atau sudah dijual ke “mafia emas” yang rakus merusak alam?
(Susi Lawati)




