JAMBI.MPN – Peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Kota Jambi kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Jambi. Dalam operasi yang dilakukan dari dua lokasi berbeda, polisi mengamankan dua pemuda berinisial EPP (18) dan MA (18), beserta barang bukti sebanyak 12 butir pil ekstasi siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan parkiran Trio Futsal, depan SMAN 4 Kota Jambi, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Jumat (3/5/2026).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan B. Siregar, S.I.K., M.H melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto mengatakan, setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi.
“Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial EPP. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua butir pil ekstasi warna biru merk kodok yang disimpan di dalam kotak rokok dan dipegang di tangan kanannya,” ujar Iptu Edy Hariyanto.
Dari hasil pemeriksaan awal, EPP mengaku pil ekstasi tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial MA dengan harga Rp440 ribu untuk dijual kembali. Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram tersebut.
Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal bergerak menuju lokasi kedua di kawasan Jalan Lingkar Barat I, Perumahan Wijaya Manyang, Blok D.01, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru.
Di lokasi tersebut, polisi kembali berhasil mengamankan MA beserta barang bukti 10 butir pil ekstasi yang terdiri dari tujuh butir merk kodok warna biru dan tiga butir merk puma warna hitam yang disimpan di dalam tas selempang di kamar pelaku.
“MA mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seseorang bernama Farel yang saat ini masih dalam penyelidikan. Pelaku berperan sebagai pengedar dengan sistem COD dan dijanjikan upah Rp10 ribu per butir apabila barang berhasil terjual,” jelasnya.
Selain pil ekstasi, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip bening, dua unit handphone, kotak rokok, serta tas selempang yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti narkotika yang disita.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polresta Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Jambi dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
(Susi Lawati)




