Pimpinan Dealer Sabang Raya Motor Menganggap Sepele Perihal Penghinaan Bendera Merah Putih

JAMBI.MPN _ Diberitakan beberapa hari yang lalu, Selasa 18/02/2025 pihak Dealer Yamaha Sabang Raya Motor mengibarkan Bendera Merah-putih yang lusuh dan robek. Karena beberapa Media Online memberitakan perihal tersebut, keesokan harinya pihak dealer langsung mengganti dengan bendera Merah Putih yang baru.

“Sangat Memprihatinkan sekali rasa kepedulian terhadap Bangsa Indonesia saat ini mulai hilang atau Mereke memang tidak paham” ucap Ar. Mong Pengurus BAIN HAM-RI.

Dengan adanya dugaan Penghinaan Bendera Merah-putih ini, DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi mendesak supaya pihak Dealer Yamaha Sabang Raya Motor bertanggung jawab atas kelalaiannya.

Untuk diketahui bersama bahwa Setiap orang dengan sengaja melanggar UU No. 24 tahun 2009 tentang bendera merah putih, sesuai dengan bunyi pasal yang dimaksud, di denda paling maksimal 500 juta dan menjalani kurungan maksimal 5 tahun penjara.

Namun sampai hari ini belum ada pihak atau pimpinan Dealer Yamaha Sabang Raya Motor untuk dapat bertanggung jawab atas dugaan penghinaan Lambang Negara Bendera Merah-putih yang berkibar dalam keadaan lusuh dan robek di Halaman Dealer Yamaha Sabang Raya Motor.

(023MPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *