Pimpinan DPR RI Pertaruhkan Jabatan, RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan 15 Desember 2026

JAKARTA, MPN  — MEDIA POLISI NASIONAL (MPN) — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan komitmen tegas untuk menyelesaikan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana paling lambat pada 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi antara pimpinan DPR RI dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Audiensi berlangsung setelah AMPB bersama sejumlah elemen masyarakat menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset di kawasan Gedung DPR/MPR RI.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal menerima aspirasi perwakilan AMPB.

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok meminta DPR memberikan kepastian mengenai batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset. AMPB juga meminta agar komitmen tersebut dituangkan dalam dokumen tertulis sehingga dapat menjadi pegangan publik.

Menanggapi tuntutan tersebut, Dasco menegaskan bahwa DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan dan disahkan dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU tertanggal 27 Agustus 2026.

Dalam dokumen tersebut, DPR RI menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus mendukung pemulihan aset hasil tindak pidana.

Pimpinan DPR juga menyatakan komitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, agar setiap tahapan pembahasan dilaksanakan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pernyataan Pimpinan DPR RI mengenai kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan apabila sampai dengan 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Pernyataan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban politik atas target penyelesaian RUU Perampasan Aset yang telah dituangkan dalam surat komitmen.

Selain target pengesahan, DPR RI juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU Perampasan Aset.

Masukan masyarakat dapat disampaikan melalui Komisi III DPR RI sesuai mekanisme yang tersedia, termasuk melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Sebelum audiensi, massa AMPB menggelar aksi di depan Kompleks Parlemen Senayan. Salah satu tuntutan utama mereka adalah agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Setelah memperoleh komitmen dari pimpinan DPR, Koordinator AMPB kemudian menyampaikan hasil audiensi kepada massa aksi.

Surat komitmen tersebut selanjutnya menjadi perhatian publik. Target 15 Desember 2026 akan menjadi tenggat penting untuk melihat sejauh mana komitmen Pimpinan DPR RI dapat direalisasikan.

Publik kini menunggu proses pembahasan RUU Perampasan Aset antara DPR RI dan Pemerintah hingga akhirnya dapat disahkan sesuai target yang telah dinyatakan.***

MPN — Media Polisi Nasional

Profesional • Independen • Berintegritas

#MediaPolisiNasional #MPN #DPRRI #RUUPerampasanAset #PerampasanAset #AMPB #KomisiIII #PemberantasanKorupsi #PemulihanAset #DPR #Parlemen #Jakarta #BeritaNasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *