JAMBI.MPN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali mengguncang peredaran gelap narkotika dengan mengungkap dua kasus besar sepanjang Juni 2025, termasuk jaringan yang terafiliasi dengan Fredy Pratama, salah satu buronan kelas kakap narkotika internasional.
Dalam konferensi pers di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Kamis (3/7/2025), Dirresnarkoba Kombes Pol Dr. Ernesto Saiser, S.H., M.H., S.I.K. mengungkap bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan Instruksi Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI yang menargetkan Indonesia bebas narkoba.
Dua Kasus, Empat Tersangka, Puluhan Ribu Jiwa Diselamatkan.
Pengungkapan pertama dilakukan 11 Juni 2025 terhadap HR, warga Mayang Mangurai, Alam Barajo, Kota Jambi. Dari tangan HR, polisi menyita 4,1 gram sabu dan 2.186 butir ekstasi, ditemukan di dalam tas slempang dan plastik klip bening di rumahnya.
Pengungkapan kedua terjadi 19 Juni 2025, saat tim Subdit 1 mencegat mobil Honda Brio di Jalan Lintas Timur, Desa Bukit Baling, Muaro Jambi. Pengemudi berinisial AR tertangkap membawa 5,5 kg sabu dalam enam bungkus plastik. Tak berhenti di situ, dua pelaku lain berinisial AT dan FB turut diamankan sebagai bagian dari jaringan pengedar.
Barang bukti lainnya meliputi:
1 unit Toyota Calya (BD 1172 DN)
1 unit Honda Brio (BH 1921 NE)
Beberapa unit handphone berbagai merek.
“Total narkotika yang kami sita berpotensi menyelamatkan 29.927 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kombes Ernesto.
Nilai Ekonomis Capai Rp 7,75 Miliar, Negara Dihemat Rp 134 Miliar.
Berdasarkan kalkulasi, nilai ekonomis dari seluruh barang bukti mencapai lebih dari Rp 7,75 miliar, sementara potensi penghematan biaya rehabilitasi mencapai Rp 134,6 miliar.
“Kami tidak hanya menangkap pelaku, tapi memutus potensi kehancuran generasi muda,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 132 tentang permufakatan jahat. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup bahkan pidana mati, serta denda hingga Rp 10 miliar.
Tindak Pidana Pencucian Uang Dibongkar, Jejak Uang Haram Fredy Pratama Terendus
Tak hanya menangkap pengedar narkoba, Ditresnarkoba juga berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih terkait dengan jaringan Fredy Pratama.
Tersangka berinisial SR diamankan bersama sejumlah kartu ATM, buku tabungan, dokumen transaksi keuangan mencurigakan, serta dokumen perbankan lainnya.
“SR diduga kuat menyamarkan hasil transaksi narkotika melalui sistem perbankan, dan ini jelas masuk dalam ranah TPPU,” jelas Kombes Ernesto.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Polda Kalimantan Selatan, dan masih dalam tahap pengembangan untuk membongkar jaringan keuangan narkoba yang lebih luas.
Seruan Keras: Tak Ada Tempat untuk Narkoba di Bumi Sepucuk Jambi
Kombes Pol Ernesto menegaskan komitmen penuh Polda Jambi untuk membasmi jaringan narkotika hingga ke akar.
“Kami akan terus bergerak, menggunakan intelijen modern dan membangun sinergi dengan masyarakat. Tidak akan ada ruang bagi narkotika di wilayah hukum Polda Jambi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba atau transaksi keuangan gelap.
Dengan keberhasilan ini, Polda Jambi tidak hanya menunjukkan kekuatan dalam penindakan, tetapi juga keberanian dalam menghadapi jaringan besar yang telah lama menghantui bangsa. Perang terhadap narkoba terus digelorakan, demi menyelamatkan masa depan Indonesia.
(Shee)



