Polemik Angkutan Batu Bara Berlanjut, Penjelasan Dirlantas Polda Jambi Memunculkan Sejumlah Pertanyaan Baru

JAMBI.MPN – Polemik mengenai operasional angkutan batu bara yang masih melintasi jalan nasional di Provinsi Jambi kembali mencuat. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol. Benny, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat larangan mutlak bagi angkutan batu bara melintas di jalan umum selama jalur khusus belum tersedia. Menurutnya, kepolisian berfokus pada penegakan hukum di bidang lalu lintas, bukan pada penegakan kebijakan pemerintah daerah.

Penjelasan tersebut disampaikan Benny melalui sambungan telepon kepada Grup Sumatera Media setelah sebelumnya memberikan jawaban tertulis atas sejumlah pertanyaan yang diajukan terkait mekanisme penindakan angkutan batu bara, pembayaran tilang melalui BRIVA, hingga dasar hukum operasional angkutan batu bara menuju Pelabuhan Talang Duku.

Menurut Benny, dirinya memilih memberikan penjelasan secara langsung karena keterbatasan waktu.

“Capek saya ngetiknya, saya banyak kegiatan. Jadi saya telepon saja ya. Nanti bapak baca lagi aturan terkait ESDM dan lain-lain. Itu tidak ada larangan bagi kendaraan batu bara lewat kalau memang belum punya jalur khusus. Itu ada aturannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kondisi yang terjadi saat ini merupakan konsekuensi dari belum rampungnya pembangunan jalan khusus angkutan batu bara. Di sisi lain, aktivitas perekonomian tetap harus berjalan sehingga pemerintah mengambil kebijakan tertentu.

“Sebenarnya kita sudah di tengah-tengah. Yang pertama kita berupaya agar ada jalur khusus. Karena belum ada jalur khusus dan ekonomi tetap harus berjalan, maka dilewatkanlah jalur darat. Di Instruksi Gubernur memang diwajibkan lewat jalur air, tetapi Sungai Batanghari tidak sepanjang tahun bisa dilalui karena ada pendangkalan. Makanya ada kebijakan dalam SKB yang ditandatangani gubernur dan pihak terkait yang memperbolehkan angkutan batu bara lewat jalur darat,” jelas Benny.

Dirlantas juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan pengaturan lalu lintas di lapangan, kepolisian memiliki kewenangan menggunakan diskresi apabila situasi mengharuskan kepentingan masyarakat luas didahulukan.

“Kita ada istilahnya diskresi. Manakala jalan ini dilalui angkutan batu bara dan terjadi kemacetan, maka ada kepentingan umum yang harus didahulukan,” katanya.

Lebih lanjut, Benny menegaskan bahwa kewenangan utama Polri adalah menindak setiap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan di lapangan, bukan menegakkan Instruksi Gubernur ataupun kebijakan pemerintah daerah mengenai penggunaan ruas jalan.

“Sebenarnya penegakan hukum itu ada di pihak pemerintah, dalam hal ini Dinas Perhubungan. Saya ini membantu. Saya bukan penegak hukum Instruksi Gubernur, saya penegak hukum lalu lintas. Yang kami tilang adalah pelanggaran kasat mata, seperti tidak memiliki surat-surat kendaraan, pelanggaran muatan atau overload, dan pelanggaran lalu lintas lainnya. Masalah penggunaan jalan itu sebenarnya kewenangannya ada pada penegakan hukum di pemerintahan. Jadi kami membantu dalam pengawasannya,” tegasnya.

Muncul Pertanyaan Baru

Meski telah memperoleh penjelasan tersebut, Awak media kembali mengajukan sejumlah pertanyaan lanjutan guna memperoleh informasi yang lebih utuh dan berimbang.

Salah satu poin yang dipertanyakan adalah dasar penindakan terhadap angkutan batu bara yang melintas di ruas Batanghari–Pamayung–Mendalo–Pal 10 menuju Pelabuhan Talang Duku. Sebab, apabila memang tidak terdapat larangan mutlak bagi angkutan batu bara menggunakan jalan umum selama jalur khusus belum tersedia dan operasionalnya mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB), maka dasar hukum penindakan terhadap kendaraan yang melintasi ruas tersebut dinilai perlu dijelaskan lebih rinci.

Selain itu, Awak media juga meminta penjelasan mengenai dasar penerapan rekayasa lalu lintas maupun diskresi kepolisian dalam menentukan ruas jalan yang diperbolehkan dilalui angkutan batu bara.

Pertanyaan tersebut muncul karena berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, ruas Batanghari–Penerokan–Bajubang–Tempino menuju Pelabuhan Talang Duku memiliki kondisi jalan yang relatif lebih sempit, melewati kawasan permukiman padat penduduk, serta dinilai memiliki potensi kemacetan dan risiko kecelakaan lalu lintas yang lebih tinggi dibandingkan ruas Batanghari–Pamayung–Mendalo–Pal 10.

Atas dasar itu, Awak media juga meminta penjelasan apakah penetapan jalur operasional maupun jalur yang menjadi objek penindakan saat ini telah didasarkan pada kajian teknis, analisis dampak lalu lintas, aspek keselamatan pengguna jalan, serta benar-benar mengacu pada ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menjadi dasar pengaturan operasional angkutan batu bara di Provinsi Jambi.

Hingga berita ini diterbitkan, Awak media masih menunggu tanggapan lanjutan dari Dirlantas Polda Jambi atas sejumlah pertanyaan tersebut sebagai bagian dari komitmen menghadirkan informasi yang lengkap, akurat, dan berimbang kepada masyarakat.

(Susi Lawati/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *