JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun – Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun kembali menorehkan prestasi besar dalam pemberantasan narkotika. Sebanyak 40 kilogram ganja berhasil diungkap dari jaringan lintas provinsi, dengan satu orang tersangka berhasil diamankan setelah pengejaran panjang hingga Kota Bandar Lampung.
Tersangka berinisial RAP (19), warga Desa Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, ditangkap oleh Tim Opsnal Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun, didampingi Provost Polres Sarolangun, pada Selasa dini hari, 6 Januari 2026, sekitar pukul 02.40 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika jenis ganja yang melintas di wilayah Kabupaten Sarolangun. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif di jalur lintas Sumatera.
Hasilnya, petugas menemukan satu karung putih berisi dua kardus besar, yang di dalamnya terdapat 30 paket ganja terbungkus lakban kuning dengan total berat 30 kilogram, disimpan di bagasi Bus PT ALS warna hijau dengan nomor polisi BK 7246 UA. Bus tersebut tengah berhenti di Jalan Lintas Sumatera, tepat di depan Polsek Kota Sarolangun.
Petugas kemudian memanggil sopir bus berinisial WL untuk dimintai keterangan. Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa karung tersebut merupakan paket kiriman dari loket ALS Pekanbaru yang rencananya akan dikirim ke loket ALS Provinsi Lampung. Sopir mengaku tidak mengetahui isi paket tersebut merupakan narkotika.
Tak berhenti sampai di situ, Tim Opsnal Rajawali langsung melakukan controlled delivery dengan mengawal bus tersebut hingga ke Bandar Lampung. Pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, paket ganja tersebut diturunkan di salah satu loket ALS di Kota Bandar Lampung.
Tak lama kemudian, seorang pria yang belakangan diketahui berinisial RAP datang ke loket untuk mengambil paket tersebut. Saat RAP mengangkat karung putih berisi 30 paket ganja, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan tambahan barang bukti ganja seberat 10 kilogram, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 40 kilogram ganja.
Kepada petugas, RAP mengaku bahwa paket ganja tersebut dipesan melalui aplikasi WhatsApp dengan nama kontak “BOS BENGKEL”. Namun, identitas asli maupun keberadaan pengendali utama jaringan tersebut masih belum diketahui dan kini dalam pengejaran.
“Tersangka RAP kami amankan bersama barang bukti ganja seberat total 40 kilogram. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H.
Kasus ini dipaparkan secara resmi dalam press release Polres Sarolangun yang digelar di Mapolres Sarolangun, Selasa (20/1/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Novarina Manurung, S.H., Kejaksaan Negeri Sarolangun yang diwakili Kasi Pidum Susilo, S.H., M.H., perwakilan Kelurahan Aur Gading, serta Dinas Kesehatan Sarolangun.
Tersangka RAP kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati, serta pasal tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, Polres Sarolangun juga melakukan pemusnahan barang bukti ganja hasil sitaan tersebut.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen kuat Polres Sarolangun dalam memerangi peredaran narkoba lintas daerah, sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang haram di wilayah hukum Kabupaten Sarolangun.
(Susi Lawati)




