JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun — Penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan dua anak dari komunitas Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Sarolangun memasuki tahap rehabilitasi.
Keduanya diserahkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun ke Instalasi Napza RSUD Prof. Dr. H. M. Chatib Quzwain Sarolangun, Kamis (3/9/2026), setelah menjalani pemeriksaan dan asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jambi.
Langkah tersebut diambil setelah hasil pemeriksaan urine terhadap 14 orang yang sedang diperiksa dalam perkara dugaan pengeroyokan dan pengerusakan menunjukkan dua anak tersebut positif terhadap amphetamine dan methamphetamine.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan asesmen oleh TAT BNNP Jambi pada Rabu (2/9/2026). Hasil asesmen merekomendasikan agar kedua anak tersebut menjalani rehabilitasi.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Fatur Rohman, S.H., menegaskan bahwa status keduanya sebagai anak menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan langkah penanganan.
“Karena yang bersangkutan masih anak-anak, kami mengedepankan penanganan sesuai ketentuan dan kepentingan terbaik bagi anak. Setelah dilakukan asesmen, keduanya direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi,” ujar Fatur.
Mengaku Pernah Mengonsumsi Sabu
Dalam pemeriksaan awal, kedua anak tersebut disebut mengaku pernah mengonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama pada Jumat (28/8/2026).
Konsumsi tersebut disebut terjadi di sebuah pondok kebun sawit di wilayah Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun.
Petugas juga memperoleh keterangan mengenai asal narkotika yang dikonsumsi. Namun, informasi mengenai pihak lain yang disebut dalam pemeriksaan tersebut masih didalami dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.
Polres Sarolangun masih melakukan pendalaman untuk mengetahui rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Bukan Sekadar Penindakan
Setelah rekomendasi TAT BNNP Jambi diterbitkan, personel Satresnarkoba Polres Sarolangun menyerahkan kedua anak tersebut kepada pihak Instalasi Napza RSUD Prof. Dr. H. M. Chatib Quzwain.
Rehabilitasi diharapkan menjadi langkah pemulihan sekaligus mencegah keduanya kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Fatur mengatakan penanganan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga pemulihan, mengingat keduanya masih berada dalam usia anak.
“Kami berharap proses rehabilitasi ini dapat membantu mereka untuk pulih dan tidak kembali menyalahgunakan narkotika. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba-coba narkotika karena dampaknya sangat merusak, terlebih bagi generasi muda,” katanya.
Dukungan juga datang dari keluarga kedua anak. Keluarga menyatakan mendukung proses rehabilitasi yang dilakukan melalui koordinasi Polres Sarolangun, BNNP Jambi dan pihak rumah sakit.
Keluarga Diminta Jadi Benteng Pertama
Kasat Resnarkoba menilai keluarga memiliki peran penting dalam mencegah anak terpapar penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, pengawasan, komunikasi dan kepedulian terhadap aktivitas anak perlu diperkuat agar indikasi penyalahgunaan dapat diketahui sedini mungkin.
“Pengawasan dan kepedulian orang tua sangat penting. Jangan sampai anak-anak kita mengenal narkotika. Apabila sudah terindikasi menyalahgunakan, segera dilakukan penanganan dan pendampingan agar dapat diselamatkan masa depannya,” pungkasnya.
Penyerahan kedua anak ke Instalasi Napza RSUD Prof. Dr. H. M. Chatib Quzwain berlangsung aman dan lancar.
Polres Sarolangun menegaskan akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, sembari memastikan penanganan terhadap anak tetap mengedepankan pendekatan humanis dan kepentingan terbaik bagi anak sesuai ketentuan yang berlaku.
(Susi Lawati/Humas Polres Sarolangun)




