Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Gerebek Sindikat Narkoba Lintas Provinsi, Empat Pelaku Asal Riau Dibekuk, Sabu Siap Edar Disita

JAMBI.MPN-Kab.Tanjab Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Empat pelaku diduga jaringan pengedar lintas provinsi asal Riau berhasil diringkus dalam penggerebekan berantai yang berlangsung dramatis pada Rabu (03/12/2025).

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., melalui Kasatresnarkoba AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di kawasan Kampung Nelayan.

Penangkapan Berantai Berawal dari Satu Pengedar

Pada Senin (01/12/2025), tim Satresnarkoba menerima laporan warga soal aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Rabu sore sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan seorang pengedar berinisial YUDI di Jalan Bahari.

Saat digeledah, dua paket sabu ditemukan terselip di kain sarung yang digunakan pelaku. Di bawah tekanan interogasi cepat, YUDI mengakui bahwa barang tersebut—sekitar 10 gram sabu—ia peroleh dari seorang pemasok utama berinisial AI alias MADI bin NURDIN.

Gerebek Rumah MADI, Empat Orang Sekaligus Diciduk

Tak ingin kehilangan momentum, tim bergerak cepat menuju rumah MADI di Jalan Kandau Lorong Kaung. Lima menit berselang, tepat pukul 17.05 WIB, petugas berhasil menggerebek rumah tersebut.

Di lokasi, polisi tidak hanya mengamankan MADI, tetapi juga tiga rekannya, yaitu:

Luis Firnando

R. Yulia Citra

Mardianti Yolanda

Keempatnya diketahui berasal dari kabupaten berbeda di Provinsi Riau, sehingga memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.

Barang Bukti Menguatkan Dugaan Perdagangan Sabu

Dengan disaksikan Ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai barang bukti yang mengarah pada kegiatan peredaran narkotika, di antaranya:

Sabu-sabu:

1 klip kecil (0,18 gram bruto) disembunyikan dalam HP milik MADI

2 klip sisa sabu (0,73 gram bruto)

Bong, sendok pipet, dan kotak plastik klip di belakang rumah

Peralatan Transaksi:

Timbangan digital warna silver

1 unit HP Android Techno Spark

Kendaraan:

1 unit Yamaha Vixion hitam tanpa nomor polisi

Serta sepeda motor Honda Beat milik YUDI yang ikut disita

Total sabu yang diamankan dari lokasi penggerebekan mencapai 0,91 gram bruto, belum termasuk sabu yang telah dibawa YUDI sebelumnya.

Seluruh pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan mendalam terkait dugaan jaringan distribusi antarprovinsi ini.

Jeratan Hukum Menanti Para Pelaku

Para pelaku kini terancam hukuman berat. Mereka disangkakan melanggar:

Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

yang mengatur tentang peredaran, kepemilikan, hingga permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

“Pasal-pasal ini menjerat para pelaku yang berperan sebagai pengedar dan bagian dari jaringan peredaran narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat,” tegas AKP Agus Alexander Purba.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Tanjab Barat dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya, sekaligus memberikan pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi sindikat perusak generasi di wilayah hukum tersebut.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *