Jakarta | MPN — Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim (Dittipidsiber Bareskrim) berhasil mengungkap praktik penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung.
Dalam pengungkapan kasus ini, pelaku kejahatan siber diketahui menyebarkan pesan singkat (SMS) secara massal kepada masyarakat, berisi tautan palsu yang menyerupai alamat resmi pembayaran e-tilang.
Korban yang mengklik tautan tersebut diarahkan ke laman tiruan yang dirancang menyerupai situs pemerintah, dengan tujuan mencuri data pribadi, informasi identitas, hingga data keuangan korban.
Modus ini memanfaatkan rendahnya kewaspadaan digital masyarakat serta kemiripan tampilan situs palsu dengan laman resmi pemerintah, sehingga banyak korban tidak menyadari telah memasukkan data penting mereka ke dalam sistem yang dikendalikan pelaku.
Dittipidsiber Bareskrim menegaskan bahwa pembayaran e-tilang hanya dilakukan melalui domain resmi pemerintah, salah satunya melalui situs:
👉 https://etilang.kejaksaan.go.id�
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar:
Tidak mudah percaya pada pesan dari nomor tak dikenal
Tidak mengklik tautan mencurigakan
Selalu memverifikasi alamat situs sebelum memasukkan data pribadi
Mengakses layanan publik hanya melalui domain resmi pemerintah (.go.id)
“Literasi digital dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah kejahatan siber. Jangan pernah membagikan data pribadi dan keuangan melalui tautan yang tidak jelas sumbernya,” tegas pernyataan resmi kepolisian.
Polri memastikan akan terus melakukan patroli siber dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan digital demi melindungi masyarakat dari praktik penipuan daring yang semakin masif dan terorganisir.***
@Red MPN
#Polri #Bareskrim #Dittipidsiber #CyberCrime #Phishing #PenipuanOnline #Etilang #KejaksaanAgung




