Polsek Maro Sebo Tangani 15 Kasus Pidana Selama Lima Bulan, Patroli Ditingkatkan Antisipasi Kejahatan

JAMBI.MPN-Muaro Jambi – Kepolisian Sektor (Polsek) Maro Sebo, Polres Muaro Jambi, mencatat telah menangani sebanyak 15 kasus tindak pidana sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 perkara berhasil diselesaikan.

Kapolsek Maro Sebo, IPTU Irpantri, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo, IPDA S.S.P. Lumban Tobing, S.H., mengatakan bahwa berbagai kasus yang ditangani didominasi oleh tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Maro Sebo.

“Sejak Januari hingga Mei 2026, jumlah tindak pidana yang masuk sebanyak 15 kasus. Dari jumlah tersebut, 10 perkara telah berhasil diselesaikan,” ujar IPDA S.S.P. Lumban Tobing saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Rabu (17/6/2026).

Untuk menekan angka kriminalitas, Polsek Maro Sebo terus mengintensifkan kegiatan patroli di sejumlah titik rawan kejahatan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami terus meningkatkan patroli rutin guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Maro Sebo,” katanya.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban lingkungan, terutama dalam mencegah maraknya kasus pencurian buah kelapa sawit yang kerap meresahkan warga.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan agar tindak pencurian kelapa sawit maupun kejahatan lainnya dapat dicegah dan ditanggulangi,” tambahnya.

Menurutnya, patroli rutin yang dilaksanakan personel Polsek Maro Sebo tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memberikan edukasi dan imbauan kamtibmas kepada masyarakat.

“Kegiatan patroli ini dilaksanakan secara rutin oleh jajaran Polsek Maro Sebo untuk memberikan rasa aman, meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat, serta mengajak warga bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah,” pungkasnya.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *