MEDIA POLISI NASIONAL.- Riki Ganesa S.Hut, Anggota DPRD Kabupaten Bandung Dapil 3 Fraksi Partai Golkar melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan (Sosper) / penyebaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum untuk Orang Miskin menjamin hak akses keadilan bagi warga tidak mampu, bertempat di Hungrypedia Eatery Desa Cimekar Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung. Selasa (02/06/2026)





Regulasi ini mencakup bantuan hukum litigasi (di dalam pengadilan) dan non-litigasi (di luar pengadilan), seperti penyuluhan dan mediasi, yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026. Yang di hadiri oleh para tokoh masyarakat, tokoh pemuda se-dapil 3 Kabupaten Bandung., meliputi kecamatan Bojongsoang, Cimenyan, Cilengkrang, Cileunyi.
Menurut Riki, kehadiran regulasi ini diharapkan dapat membuat masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi warga yang membutuhkan.
Selain itu, ia juga menyampaikan perlunya evaluator dan mekanisme pemilahan penerima bantuan hukum agar pelaksanaannya tepat sasaran. Hal tersebut nantinya dapat dikolaborasikan dengan Perda yang telah dimiliki Pemerintah Kabupaten Bandung guna memperkuat efektivitas pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Cakupan bantuan hukum harus diperjelas terlebih dahulu terkait bentuk dan jenis bantuan yang diberikan sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaannya.
Ia juga menegaskan bahwa bantuan hukum bagi masyarakat harus berjalan hingga tuntas dan benar-benar memberikan penyelesaian yang jelas bagi warga. “Kami ingin Perda ini tidak disalahgunakan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan masih banyaknya masyarakat kurang mampu yang mengalami kesulitan ekonomi.
Oleh karena itu, proses pendataan desil masyarakat harus benar-benar tepat sasaran dan diawasi secara ketat, termasuk apabila ditemukan oknum di tingkat kewilayahan atau RT yang bermain dalam proses pendataan.
“Apapun yang bisa kita bantu, khususnya di DPRD Kabupaten Bandung, akan terus kita upayakan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian kepada masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya sistem tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengetahui sejauh mana penanganan bantuan hukum yang diberikan sehingga pelayanan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh warga Kabupaten Bandung.**@spa**



