JAMBI.MPN – Polemik dugaan penelantaran terhadap seorang pasien ibu hamil berinisial M, warga Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mendapat bantahan tegas dari pihak RSIA Anisa Kota Jambi.
Penasihat Hukum (PH) RSIA Anisa , Wahyu Agus Prayugo, S.H., M.H., menyatakan bahwa tuduhan penelantaran tersebut tidak sesuai dengan fakta pelayanan medis yang diberikan rumah sakit.
Klarifikasi itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pihak RSIA Anisa. Dalam kesempatan tersebut, pihak rumah sakit membeberkan kronologi penanganan pasien, mulai dari kedatangan pasien ke fasilitas kesehatan di Merlung, proses rujukan ke Jambi, persoalan kepesertaan BPJS, hingga tindakan medis yang akhirnya dijalani pasien.
Menurut Wahyu, persoalan tersebut bermula pada 11 Agustus 2026 ketika M datang ke Klinik Amira Medika Merlung untuk menjalani pemeriksaan kehamilan.
Saat pemeriksaan awal oleh bidan, detak jantung janin disebut tidak terdeteksi. Pasien kemudian mendapatkan rujukan untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut di RSIA Anisa Kota Jambi.
Sehari kemudian, 12 Agustus 2026, pasien tiba di RSIA Anisa setelah sebelumnya dilakukan koordinasi dengan pihak klinik.
Pemeriksaan ulang dilakukan oleh tenaga medis rumah sakit. Hasilnya kembali menunjukkan detak jantung janin tidak terdeteksi.
Pihak rumah sakit kemudian menyarankan pasien menjalani rawat inap guna mendapatkan pemantauan serta penanganan terhadap kondisi medisnya.
Namun, pada tahap administrasi, pihak rumah sakit menemukan bahwa status kepesertaan BPJS Kesehatan pasien sedang tidak aktif.
Meski demikian, pihak RSIA Anisa menyatakan pasien tetap diarahkan untuk memperoleh penanganan dan rumah sakit bersedia membantu proses pengurusan administrasi BPJS pada hari berikutnya.
Dalam proses tersebut, pasien juga sempat menanyakan perkiraan biaya apabila pelayanan dilakukan melalui jalur umum.
Setelah berdiskusi dengan keluarga, pasien kemudian memilih untuk pulang atas kehendaknya sendiri.
Pasien selanjutnya kembali datang ke RSIA Anisa pada hari berikutnya. Kali ini pemeriksaan dilakukan langsung oleh dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Sp.OG).
Hasil pemeriksaan kembali mengonfirmasi bahwa janin telah meninggal dunia.
Menurut pihak rumah sakit, setelah mendapatkan penjelasan dan pemeriksaan tersebut, pasien kembali memilih untuk pulang.
Persoalan kemudian berkembang setelah pihak RSIA Anisa menerima somasi yang salah satu pokoknya mempersoalkan dugaan penelantaran pasien.
Bantah Keras Tuduhan Penelantaran
Wahyu menegaskan pihak rumah sakit memiliki dasar untuk membantah tuduhan tersebut.
“Tuduhan penelantaran itu tidak benar dan berpotensi menjadi pencemaran nama baik bagi pihak rumah sakit,” tegas Wahyu.
Ia menyebut RSIA Anisa telah memberikan jawaban secara resmi terhadap somasi yang dilayangkan.
Menurutnya, seluruh proses pelayanan terhadap pasien harus dilihat secara utuh, termasuk pemeriksaan medis, komunikasi antara dokter dengan pasien dan keluarga, proses administrasi, hingga keputusan pasien untuk pulang.
Pasien Akhirnya Jalani Tindakan Operasi
Sementara itu, Pimpinan Utama RSIA Anisa, M. Saleh A., memberikan penjelasan mengenai perkembangan kondisi pasien hingga akhirnya menjalani tindakan medis.
Menurutnya, pasien pada akhirnya tetap mendapatkan penanganan medis di RSIA Anisa.
Pasien sebelumnya menjalani proses induksi. Rencana tersebut telah dijelaskan oleh dokter kepada pasien dan suaminya.
Pihak dokter, kata dia, terlebih dahulu mengupayakan proses persalinan secara normal dengan pemantauan hingga 3 x 24 jam.
“Dokter RSIA Anisa sudah menyampaikan bahwa kita akan usahakan normal dulu 3 x 24 jam. Itu dijelaskan berulang kali dan mendapat persetujuan dari suami maupun pasien,” jelasnya.
Namun, pada hari kedua, pasien menyampaikan keinginan untuk menjalani operasi sesar.
Setelah dilakukan pertimbangan medis dan berdasarkan persetujuan pasien, tindakan seksio sesarea kemudian dilakukan.
Pihak rumah sakit memastikan kondisi pasien setelah tindakan tersebut dalam keadaan sehat.
“Alhamdulillah, pasien sehat. Dan kami pastikan pasien tidak dipungut biaya apa pun,” tegasnya.
Status BPJS Sempat Tidak Aktif, Kemudian Kembali Aktif
Persoalan administrasi BPJS yang sebelumnya menjadi bagian dari rangkaian kejadian juga akhirnya terselesaikan.
Pihak rumah sakit menjelaskan bahwa suami pasien kemudian menyelesaikan tunggakan kepesertaan BPJS sehingga status kepesertaan kembali aktif.
Dengan kembali aktifnya BPJS, pelayanan medis pasien selanjutnya dapat ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Suaminya berproses dan menyelesaikan tunggakan istrinya sehingga BPJS-nya aktif. Maka pasien tersebut dilayani dengan BPJS, dinyatakan sehat, kemudian pulang dan tidak dipungut biaya,” jelas Direktur RSIA Anisa.
Pihak RSIA Anisa menegaskan bahwa rumah sakit tetap berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dengan mengutamakan keselamatan pasien.
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Direktur Utama RSIA Anisa serta dokter spesialis obstetri dan ginekologi yang menangani pasien.
Pihak rumah sakit berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai rangkaian pelayanan terhadap pasien M.
RSIA Anisa juga menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan jawaban resmi atas somasi dan siap menjelaskan proses pelayanan yang telah dilakukan berdasarkan rekam medis serta prosedur yang berlaku.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, polemik dugaan penelantaran pasien kini memiliki versi berbeda dari pihak rumah sakit. Sementara tuduhan yang disampaikan melalui somasi menjadi bagian dari persoalan yang perlu dilihat berdasarkan fakta, dokumen medis, serta keterangan seluruh pihak terkait.
(Susi Lawati)




