Satpol PP Bandung Tindak 145 Pelanggaran Perda, Denda Capai Rp176,6 Juta

BANDUNG, MPN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mencatat sebanyak 145 kali penindakan dan pemeriksaan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Dari seluruh penindakan tersebut, total denda yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp176,6 juta. Rinciannya, Rp113 juta berupa denda administrasi yang masuk ke kas daerah melalui APBD Kota Bandung, sedangkan Rp63,6 juta merupakan pidana denda melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang masuk ke kas negara.

Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan Perda sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Bandung.

“Total penindakan pelanggaran Perda periode Januari sampai Juli 2026 sebanyak 145 kali penindakan atau pemeriksaan dengan pemasukan ke kas keuangan,” ujar Bambang dalam keterangan resminya, Jumat (21/8/2026).

Berbagai pelanggaran menjadi sasaran penindakan, mulai dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin, penebangan pohon tanpa izin, pelanggaran Pedagang Kaki Lima (PKL), persoalan perizinan usaha, gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, hingga pengerusakan trotoar.

Untuk kasus minuman beralkohol tanpa izin, tercatat 37 pelanggar dengan barang bukti sebanyak 7.217 botol. Dari penindakan tersebut, pidana denda yang terkumpul mencapai Rp37 juta.

Sementara itu, terdapat 7 pelanggar terkait penebangan pohon tanpa izin. Lima pelanggar dikenakan sanksi administrasi dengan total denda Rp100 juta, sedangkan dua lainnya menjalani sidang tipiring dengan pidana denda Rp15,5 juta.

Satpol PP juga menindak 37 pelanggar PKL. Sebanyak empat pelanggar dikenakan sanksi administrasi senilai Rp4 juta, sementara 33 lainnya menjalani sidang tipiring dengan total pidana denda Rp6,1 juta.

Untuk pelanggaran perizinan usaha serta gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, Satpol PP mencatat 62 lokasi pelanggaran. Sebanyak delapan pelanggar dikenakan denda administrasi Rp4 juta, sedangkan pidana denda tercatat Rp6,1 juta.

Selain itu, satu pelanggar pengerusakan trotoar dikenakan denda administrasi sebesar Rp4 juta. Satpol PP juga mencatat satu pelanggar dalam perkara asusila yang diajukan melalui proses sidang tipiring.

664 Bangunan Liar dan PKL Ditertibkan

Selain penindakan yang menghasilkan denda, Satpol PP Kota Bandung melakukan penertiban bangunan liar dan PKL.

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, sebanyak 664 bangunan liar dan PKL ditertibkan di sembilan lokasi. Penertiban dilakukan di sejumlah kawasan, di antaranya Jalan Pandan Wangi, Jalan KH Dahlan, Jalan Burangrang, Jalan Macan, Jalan Babakan Tarogong, Cicadas, Jalan Gatot Subroto, Sungai Cikakak, Jalan Pasir Koja, Jalan Banten, serta kawasan Jalan Dipatiukur dan Jalan Singa Perbangsa.

Penertiban juga menyasar reklame. Dalam periode yang sama, Satpol PP mencatat 918 kegiatan penertiban reklame insidentil dengan total 2.225 reklame yang ditertibkan.

Untuk reklame bando, sebanyak 19 reklame telah diturunkan dari total 66 reklame bando yang terdata. Sebanyak 47 reklame lainnya akan didata untuk kemudian ditertibkan dan disegel sesuai ketentuan.

477 PPKS Terjaring

Dalam penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Satpol PP Kota Bandung berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Bandung.

Sebanyak 127 kegiatan penertiban PPKS dilakukan dengan total 477 orang yang terjaring. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Pengawasan ketertiban kota juga diperkuat melalui patroli rutin. Satpol PP menjalankan sejumlah program, di antaranya Jawara Sakti, Ujang Baron, Mojang, Tonsus Pagi, Tonsus Siang, hingga Tonsus PRC.

Patroli menyasar berbagai wilayah, ruang publik, kawasan wisata, jalur protokol serta sejumlah titik keramaian di Kota Bandung.

Rangkaian kegiatan tersebut menunjukkan penegakan Perda di Kota Bandung dilakukan melalui berbagai pendekatan, mulai dari pengawasan dan penertiban di lapangan, pemberian sanksi administrasi hingga proses hukum melalui sidang tipiring.

Dengan 145 kali penindakan selama tujuh bulan, Satpol PP Kota Bandung mencatat total denda Rp176,6 juta, terdiri atas Rp113 juta denda administrasi yang masuk kas daerah dan Rp63,6 juta pidana denda yang masuk kas negara.***

(MPN)

#MediaPolisiNasional #MPN #KotaBandung #SatpolPPBandung #PenegakanPerda #KetertibanUmum #PKL #Reklame #PPKS #Bandung #JawaBarat #BeritaBandung #AkuratDanTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *