JAMBI.MPN – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan jajaran Satresnarkoba Polresta Jambi. Seorang pria berinisial A (49), warga Jalan Prabu Siliwangi RT 11, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, berhasil diamankan terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita empat paket klip bening berisi sabu dengan berat bruto mencapai 4,70 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H. melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di kawasan RT 17 Kelurahan Rajawali.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Idik 1 Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku A.
“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan empat paket sabu di dalam dompet kecil warna coklat yang berada di samping pelaku,” ujar Iptu Edy Hariyanto.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu sebanyak lima gram dari seorang pria berinisial CT yang kini masih dalam penyelidikan.
Menurut pengakuan pelaku, sabu tersebut dibeli seharga Rp2,2 juta untuk diedarkan kembali demi meraup keuntungan hingga Rp1 juta apabila seluruh barang berhasil terjual.
Selain empat paket sabu, polisi turut mengamankan satu dompet kecil warna coklat, satu pack plastik klip bening, serta satu unit handphone merek Infinix warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polresta Jambi menegaskan akan terus memburu jaringan pemasok narkoba dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
(Susi Lawati)




