JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Sarolangun yang dikenal dengan julukan Serigala Kota kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial F.K (32), yang bekerja sebagai kolektor perusahaan pembiayaan, berhasil diamankan terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang setoran kredit konsumen.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (17/02/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, setelah polisi menerima laporan resmi dari pihak perusahaan pembiayaan. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/06/I/2026/SPKT/Polsek Sarolangun tertanggal 6 Januari 2026.
Pelapor diketahui bernama Yoel Armando US Sitanggang (28), seorang karyawan swasta yang menjabat sebagai Manager di PT Nusa Surya Ciptadana (NSC) Cabang Sarolangun. Dugaan penggelapan terungkap saat proses serah terima jabatan pada 19 Januari 2026, di mana ditemukan adanya ketidaksesuaian setoran pembayaran kredit dari sejumlah konsumen.
Peristiwa tersebut diduga terjadi sejak November 2025 di kantor NSC Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal perusahaan, uang pembayaran konsumen yang seharusnya disetorkan ke perusahaan diduga justru digunakan oleh terlapor untuk kepentingan pribadi.
Pihak perusahaan sebenarnya telah melakukan dua kali mediasi internal. Dalam proses tersebut, terlapor disebut mengakui perbuatannya. Namun hingga laporan polisi dibuat, yang bersangkutan belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian perusahaan, sehingga kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Heri Liswanto, S.H., tim Serigala Kota bergerak cepat setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Kantor JNT, Kelurahan Limbur, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun. Tanpa perlawanan, tersangka berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Sarolangun IPTU Rozalia Saputra, S.Pd menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Sarolangun,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna memastikan total kerugian perusahaan serta kemungkinan adanya korban lainnya dalam kasus tersebut.
(Susi Lawati)




