SMAN 1 Dayeuh Kolot Kab.Bandung Diduga Abaikan Larangan Pemerintah dan Disdik dengan Menjual Seragam 

Soreang, MPN — Pemerintah dan dinas pendidikan sudah mengeluarkan larangan bagi sekolah untuk tidak menjual seragam sekolah termasuk seragan batik , olah raga dan baju muslim kepada siswa.

 

Larangan tersebut bertujuan untuk mencegah praktek pungli dan membebaskan kepada orang tua siswa untuk membeli keperluan tersebut diluar sekolah sesuai kemampuan masing masing.

Namun larangan tersebut sepertinya diabaikan dan dilanggar oleh SMAN 1 Dayeuh Kolot. Hal tersebut terbukti pada tahun ajaran 2025-2026 para siswa kelas x diduga diwajibkan untuk membeli baju batik, olah raga dan baju muslim seharga 1.050.000 rupiah.

 

Begitu juga untuk kelas XI dan XII yang mendapatkan dana PIP yang diterimanya untuk segera menyetorkan kepada pihak sekolah yang konon katanya untuk pembelian baju batik.
Dengan adanya permasalahan tersebut tentunya dikeluhkan oleh beberapa orang tua siswa yang ekonominya kurang mapan.

Ketika permasalahan tersebut dikonfirmasikan kepada pihak sekolah SMAN 1 Dayeuh Kolot, Oki Bambang yang menjabat sebagai humas menjelaskan,”bahwa berita tersebut tidak benar,karena semua siswa yang mendapat dana PIP, dananya langsung diterima oleh siswa masing dan tidak ada yang disetorkan kembali kepada pihak sekolah,

Jadi kalau ada yang merasa menyetorkan dana tersebut silahkan sebutkan nama siswa dan oknum yang menerimanya.Karena sesuai intruksi dari kepala sekolah jika ada oknum yang nenerima dana tersebut pihak sekolah akan memberikan sangsi dengan mengeluarkannya dari sekolah SMAN 1 Dayeuh kolot.

Sedangkan permasalahan penjualan baju batik dan yang lainnya pihak sekolah tidak mewajibkanya, kareba bagi yang tidak membelinya pihak sekolah pun tidak akan nemberikan sangsi.jelas Oki
Dengan adanya permasalah tersebut beberapa orang tua yang dimintai keterangan mengatakan,”sebenarnya pernasalahan larangan penjualan baju batik sudah ada dasar hukumnya seperti peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 pasal 181 dan 198 yang melarang pendidik,lembaga pebdidikan,dewan pebdidikan dan komite sekolah untuk menjual baju seragam atau batik seragam.

Sedangkan permendikbud No.50 tahun 2022 pada pasal 12 ayat 1 menyebutkan bahwa penfadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua bukan sekolah. Jadi bila masih ada sekolah yang menjual seragam dan melanggar aturan tersebut,pihak orang tua yang berkeberatan bisa melaporkanya ke dinas pendidikan atau ke ombusdman yang nantinya dinas pendidikan dapat memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang melanggar.***(BANKS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *