Status Quo Bukan Sekadar Ucapan, BPR Desak PT SAS Hentikan Seluruh Aktivitas

JAMBI.MPN — Status quo yang telah disepakati dalam pertemuan antara Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, PT Sinar Anugrah Sukses (PT SAS) dan warga kembali menjadi sorotan.

Pada Kamis, 20 Agustus 2026, warga yang tergabung dalam Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) menggelar aksi damai sebagai bentuk protes atas dugaan masih berlangsungnya sejumlah aktivitas PT SAS di kawasan yang menjadi objek status quo.

BPR menilai status quo tidak boleh berhenti sebagai kesepakatan administratif maupun pernyataan di atas kertas. Bagi warga, ketika status quo telah diberlakukan, maka seluruh pihak harus menghormatinya dengan menghentikan aktivitas yang berpotensi mengubah kondisi kawasan.

Kesepakatan tersebut sebelumnya dibahas dalam pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kota Jambi dan Gubernur Jambi pada 16 September 2025 di Rumah Dinas Wali Kota Jambi.

Namun, dalam pemantauan BPR, masih ditemukan sejumlah aktivitas yang diduga berkaitan dengan PT SAS.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pembangunan pagar keliling yang disebut telah mengarah ke kawasan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

Tak hanya itu, BPR juga mengungkap adanya dugaan aktivitas penanaman di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sekitar jalan hauling serta pemasangan lampu penerangan di sekitar area TUKS.

BPR mempertanyakan aktivitas tersebut karena dilakukan di tengah status quo yang menurut mereka seharusnya menjaga kondisi kawasan tetap seperti sebelum kesepakatan diberlakukan.

Temuan itu kemudian mendorong BPR melakukan aksi siaga dengan mendatangi sejumlah titik yang diduga masih menjadi lokasi aktivitas PT SAS.

Dalam aksi tersebut, warga dan BPR mengaku telah menyampaikan teguran serta meminta agar tidak ada kegiatan apa pun yang dilakukan selama status quo masih berlaku.

Namun, menurut BPR, permintaan tersebut belum sepenuhnya diindahkan.

WALHI: Jangan Sampai Status Quo Hanya Jadi Formalitas

Direktur WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah.

Menurut Oscar, status quo semestinya menjadi instrumen untuk menghentikan sementara aktivitas di kawasan yang sedang menjadi objek persoalan, bukan sekadar keputusan yang terdengar dalam sebuah pertemuan.

“Status quo tidak boleh hanya menjadi keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur Jambi di Rumah Dinas Wali Kota Jambi, yang saat itu juga dihadiri oleh PT Sinar Anugrah Sukses dan warga yang tergabung dalam BPR, sementara aktivitas di lapangan tetap berlangsung,” ujar Oscar.

Ia menilai adanya aktivitas di kawasan yang telah ditetapkan dalam status quo menunjukkan perlunya pengawasan lebih kuat dari pemerintah.

Menurutnya, apabila kesepakatan tersebut tidak diterapkan secara konsisten, dikhawatirkan kewibawaan keputusan pemerintah justru menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.

BPR: Jangan Ada Aktivitas Berkedok Pergantian Bentuk

Ketua Harian Barisan Perjuangan Rakyat, Erpen Surisno, menegaskan bahwa pihaknya meminta PT SAS menghormati instruksi pemerintah terkait status quo.

BPR mendesak agar seluruh aktivitas di kawasan yang menjadi objek status quo dihentikan sampai ada keputusan lebih lanjut dari pihak yang berwenang.

“Kami menegaskan bahwa status quo bukan izin untuk tetap beraktivitas dengan mengganti bentuk kegiatan. Tidak boleh ada pembangunan pagar, penanaman, pemasangan fasilitas maupun aktivitas lainnya yang dapat dimaknai sebagai upaya melanjutkan kegiatan di kawasan tersebut,” tegas Erpen.

BPR juga meminta agar pembangunan atau perubahan fisik yang menurut mereka dilakukan setelah status quo ditetapkan ditinjau kembali dan, apabila terbukti bertentangan dengan kesepakatan, dikembalikan pada kondisi semula.

Pemerintah Diminta Turun Langsung

BPR selanjutnya mendesak Pemerintah Kota Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi tidak hanya mengeluarkan keputusan, tetapi juga memastikan implementasinya benar-benar berjalan di lapangan.

Pengawasan dinilai penting untuk mencegah munculnya aktivitas baru yang dapat memperkeruh persoalan dan memicu kembali ketegangan antara warga dengan perusahaan.

Bagi BPR, makna status quo harus jelas: tidak ada aktivitas baru, tidak ada perubahan kondisi kawasan, dan tidak ada tindakan yang berpotensi dianggap sebagai upaya melanjutkan kegiatan sebelum persoalan utama mendapatkan penyelesaian.

Karena itu, mereka meminta pemerintah segera melakukan pengecekan lapangan terhadap berbagai dugaan aktivitas yang dilaporkan warga.

BPR menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan status quo dan meminta seluruh pihak menahan diri agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Status quo, bagi warga, bukan sekadar ucapan. Ia harus terlihat nyata di lapangan.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *