Taslim, SH, MH :  Kohir 190 Milik Penggugat atas Nama Djumirasih Legalisirnya  Tidak Tercatat di Kelurahan Cisarenteun Kulon

BANDUNG, MPN — Demi hukum dan rasa keadilan Taslim- Joko dan Rekan dari Kantor Hukum TAJ terus berjuang,(27/5/2025). Hal itu di sampaikan oleh Taslim di dampingi Joko dan Andre di Pengadilan Negri Kota Bandung pada Selasa (27 Mei 2025) kemarin.

 

“Perlu kami jelaskan bahwa perkara perdata yang di gugat oleh *Jae Nurdiana* dan keluarga terhadap klien kami itu menggunakan perkara 346 tahun 2025,yang mana dalam perkara tersebut Hakim memutus mengalahkan kami selaku tergugat”, jelasnya

“Padahal pihak penggugat dengan mengunakan dasar gugatan dri Kohir 190 atas nama Djumirasih itu, stlh bersurat ke Kelurahan Cisaranten Kulon Kota Bdg, ditemukan bhw legalisir nya tidak tercatat di Kelurahan Cisarenteun Kulon, kemudian bersurat ulang ke Kulurahan Cisaranten Kulon ,dimana ditemukan bahwa lembaran kohir 190 an. Djumirasih tsb di jelaskan thd fisik, isi dan tukisan serta data yang ada di kohir itu tidak sesuai dengan buku C yang terdapat di Kelurahan Cisarenteun Kulon” tutur nya.

 

“Artinya bahwa dasar gugatan itu ilegal, kalo toh msh ada tanahnya,( Kohir 190 tsb benar ada nya, itu sudah berpindah ke Kohir 2649 ( atas nama Kardi) karena sudah berpindah ke pihak Kardi dan yg pihak lain nya dri Kohir 190 an. Djumirasih di tahun 1977 hingga 1979 itu kami ketahui dari setelah bersurat ke Kecamatan Bojongsoang, bhw betul sudah berpindah ada AJB yang menjelaskan batas batasnya mulai dari utara-selatan, barat dan timur ” jelas Taslim.

 

Selanjutnya Taslim mengatakan bahwa di situ di temukan batas rumah  Kavling DAE yang posisinya di Jalan Cisarenteun Kulon 3 jauh dari lokasi yang ada di kami. Kemudian kamipun bersurat ke Kecamatan Arcamanik karena data terakhirnya ada di Arcamanik, jawaban dari Kecamatan Arcamanik lokasi DAE itu sebelah barat betul bahwa di Cisarenteun Kulon 3, sementara lokasi kami berada di DAD posisinya di Jl.Geologi.

 

“Yang lebih aneh lagi di dlm gugatan itu masuk *Bentang Mulyasari* kami buka PAW yang mereka 146 Tahun 2015 yang mereka miliki itu tidak ada nama *Bentang Mulyasari.* Setelah itu kamipun bersurat ke Pengadilan Agama Kota Cimahi untuk mengecek dan jawabannya di dalam Penetapan Ahli Waris (PAW) tersebut tidak ada nama Suryadinata dan Djumirasih yang paling aneh itu Bentang Mulyasari itu masuknya dari mana” tegas Taslim.***

(tim)

 

 

 

 

 

 

#*****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *