Truk Raksasa PT BRP Kembali Jelajahi Jalan Kota Jambi, Sanksi Satlantas Polresta Jambi Dianggap Tak Bertaring

JAMBI.MPN — Penegakan hukum lalu lintas di Kota Jambi kembali menjadi sorotan tajam. Armada bertonase berat yang disebut milik PT BRP kembali terpantau melintas di kawasan perkotaan, meski sebelumnya telah mendapat tindakan dari aparat kepolisian.

Kondisi tersebut sontak memunculkan pertanyaan besar: seberapa ampuh sanksi yang dijatuhkan jika pelanggaran serupa kembali terjadi hanya dalam hitungan hari?

Ironi itu mencuat setelah pada 27 Juli 2026, jajaran Satlantas Polresta Jambi menindak tiga unit truk tronton roda 10 yang disebut milik PT BRP. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan STNK kendaraan karena armada tersebut diduga melanggar ketentuan lalu lintas di kawasan Tugu Keris.

Namun, bukannya berhenti, sejumlah armada bertonase berat yang diduga masih berkaitan dengan aktivitas PT BRP kembali terpantau beroperasi di jalan perkotaan.

SUDAH DITINDAK, KOK KEMBALI BERKELIARAN?

Temuan di lapangan pada Jumat malam semakin membuat publik bertanya-tanya.

Dua unit truk tronton terpantau bergerak dari arah Purnama menuju kawasan Tugu Keris. Armada tersebut kemudian memasuki kawasan quarry yang berada di depan kantor BNN Provinsi Jambi.

Aktivitas kendaraan bertonase besar di ruas jalan perkotaan tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait keselamatan pengguna jalan serta kepatuhan terhadap pembatasan kendaraan berat.

Pertanyaan publik pun sederhana namun menohok:

Apakah sanksi sebelumnya benar-benar memberikan efek jera, atau sekadar berhenti di atas kertas?

TRUK TANPA PELAT, TEROBOS LAMPU MERAH!

Sorotan berikutnya justru lebih serius.

Sebuah truk panjang yang disebut baru saja mengangkut material proyek PT BRP terpantau bergerak dari arah Pal Lima menuju Pal Sepuluh.

Yang membuat warga geram, kendaraan tersebut diduga tidak memasang TNKB pada bagian belakang.

Situasi semakin mengkhawatirkan ketika truk tersebut disebut melaju di kawasan Kota Baru dan diduga menerobos lampu merah.

Manuver tersebut nyaris membahayakan seorang pengendara sepeda motor yang melintas di persimpangan.

Peristiwa ini memunculkan kekhawatiran serius. Sebab, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyangkut keselamatan pengguna jalan.

“Kami warga kecil kalau tidak pakai spion motor langsung disikat habis. Tapi kenapa kendaraan raksasa perusahaan swasta bisa bebas melintas? Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil,” ujar seorang warga di sekitar kawasan Tugu Keris, Jumat malam.

TILANG SUDAH DIJATUHKAN, TAPI PELANGGARAN KEMBALI TERJADI

Pihak kepolisian sebelumnya menyampaikan bahwa terhadap kendaraan yang melanggar telah dilakukan penindakan berupa tilang.

Namun, fakta bahwa armada bertonase berat kembali terpantau di jalan perkotaan justru membuat efektivitas penindakan tersebut dipertanyakan.

Jika pelanggaran yang sama kembali terjadi, publik tentu berhak mempertanyakan apakah mekanisme pengawasan dan penindakan sudah berjalan maksimal.

Tilang semestinya tidak berhenti sebagai formalitas administratif. Penegakan hukum harus mampu mencegah pelanggaran berulang, terlebih jika menyangkut kendaraan besar yang berpotensi menimbulkan risiko lebih tinggi bagi pengguna jalan.

DISHUB JANGAN HANYA MENUNGGU PELANGGARAN TERJADI

Persoalan ini juga menyoroti fungsi pengawasan Dinas Perhubungan bersama instansi terkait.

Pengawasan kendaraan bertonase besar seharusnya tidak hanya dilakukan setelah terjadi pelanggaran atau ketika masyarakat mengadu.

Jika kendaraan berat berulang kali muncul di jalur yang dipersoalkan, maka pertanyaan berikutnya adalah:

Di mana sistem pengawasan preventifnya?

Apakah sudah ada pemetaan jalur, jam operasional, titik pengawasan, hingga koordinasi dengan perusahaan pemilik atau pengguna armada?

Jangan sampai masyarakat justru menjadi pihak yang harus terus-menerus mengawasi jalanan, sementara aparat dan instansi terkait baru bergerak setelah pelanggaran terjadi.

BENARKAH ADA PEMBIARAN? PUBLIK MENUNGGU JAWABAN

Berulangnya kemunculan kendaraan bertonase berat tersebut juga mulai memunculkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya pembiaran.

Namun, dugaan tersebut tentu membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Karena itu, transparansi aparat menjadi sangat penting.

Publik berhak mengetahui apakah kendaraan-kendaraan tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi, apakah jalur yang dilalui memang diperbolehkan, apakah perusahaan telah diberikan teguran, serta tindakan apa yang akan dilakukan apabila pelanggaran kembali ditemukan.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Rio Renaldy Siregar, S.T.K., S.I.K. disebut belum memberikan tanggapan tegas ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp.

ATURAN SUDAH JELAS, LALU SIAPA YANG HARUS BERTINDAK?

Penggunaan TNKB merupakan bagian dari persyaratan kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan. Ketentuan mengenai TNKB dan kewajiban pengemudi untuk mematuhi rambu, marka, serta perintah petugas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, pembatasan kendaraan bertonase besar di wilayah perkotaan juga berkaitan dengan pengaturan kelas jalan, waktu operasional, serta ketentuan daerah yang berlaku.

Karena itu, persoalan armada berat yang kembali melintas di jalur perkotaan tidak semestinya dipandang sebagai persoalan sepele.

Ini menyangkut keselamatan warga, ketertiban lalu lintas, daya tahan infrastruktur jalan, dan kredibilitas penegakan hukum.

JANGAN SAMPAI HUKUM HANYA GARANG DI ATAS KERTAS

Masyarakat Kota Jambi kini menunggu jawaban konkret.

Jika benar terjadi pelanggaran berulang, apakah aparat akan kembali melakukan tilang?

Apakah kendaraan akan dikandangkan?

Apakah perusahaan akan dipanggil dan diminta melakukan evaluasi terhadap sistem operasional armadanya?

Dan yang paling penting:

Sampai kapan truk-truk bertonase berat bebas keluar-masuk jalan perkotaan jika memang jalur tersebut dilarang bagi mereka?

Publik tidak membutuhkan penindakan yang sekadar terlihat tegas di depan kamera.

Publik membutuhkan penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan benar-benar memberikan efek jera.

Sebab ketika kendaraan besar kembali melanggar setelah sebelumnya ditindak, yang dipertaruhkan bukan hanya aturan lalu lintas.

Yang dipertaruhkan adalah wibawa hukum di jalan raya.

(Susi Lawati/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *