Warga Dusun Geragai 26 Tahun Hidup Tanpa Listrik, LBH Lumbung Samudra Siap Gugat Pemkab Tanjabtim: “Janji Politik Hanya Jadi Lampu Redup!”

JAMBI.MPN-Kab.Tanjab Timur – Ironi pahit pembangunan kembali mencuat dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi. Bayangkan, setelah 26 tahun berdiri sebagai kabupaten otonom, masih ada wilayah yang hidup dalam kegelapan: Dusun Geragai, Desa Lagan Ulu, Kecamatan Geragai.

Di tengah gegap gempita klaim keberhasilan pembangunan dan pemerataan infrastruktur, warga Dusun Geragai justru harus berjuang dengan lampu minyak, genset, mesin diesel, hingga panel surya seadanya. Listrik PLN? Itu masih sekadar mimpi yang tak kunjung jadi nyata.

Kini, kesabaran warga sudah habis. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lumbung Samudra Berkeadilan, warga bersiap menempuh jalur hukum dengan gugatan class action terhadap Pemerintah Kabupaten Tanjabtim.

“Kalau bicara pembangunan, mestinya semua masyarakat mendapat hak yang sama. Tapi faktanya diskriminatif. Dusun tua dibiarkan gelap, wilayah transmigrasi justru disorot terang benderang,” tegas Direktur LBH Lumbung Samudra Berkeadilan, Sahroni Ishak Jamaluddin, Senin (18/8/2025).

Listrik Jadi Hak Dasar, Bukan Kemewahan

Sahroni menyebut kondisi ini bukan sekadar masalah teknis infrastruktur, melainkan bentuk kelalaian negara memenuhi hak dasar warganya.

“Listrik bukan barang mewah, tapi kebutuhan vital yang menopang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Ketika pemerintah abai, itu berarti mereka menutup mata atas derita rakyatnya sendiri,” ujarnya lantang.

Empat kali pergantian bupati sejak pemekaran tahun 1999, tapi Dusun Geragai tetap saja gelap gulita. Janji politik hanya jadi lampu redup tanpa daya.

Kemarahan yang Berujung ke Meja Hijau

Menurut Sahroni, langkah hukum ini adalah jalan terakhir setelah warga berkali-kali menyampaikan aspirasi namun tak pernah direspons serius oleh pemerintah daerah.

“Kalau pemerintah masih menutup mata, biarlah pengadilan yang membuka kebenaran. Gugatan ini penting agar rakyat tahu: hak dasar mereka tak boleh ditunda, apalagi diabaikan,” tegasnya.

Potret Kegagalan Pemerintah Daerah

Kasus Dusun Geragai disebut sebagai cermin kegagalan nyata Pemkab Tanjabtim dalam menata pembangunan yang berkeadilan. Alih-alih mandiri, daerah ini justru mempertontonkan ketimpangan mencolok: wilayah tua dibiarkan gelap, wilayah baru justru dimanjakan fasilitas.

“Warga tak butuh lagi janji. Mereka ingin bukti. Jika pemerintah terus abai, gugatan ini akan menjadi preseden buruk bagi wajah Tanjabtim di mata publik,” Sahroni menegaskan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Tanjabtim bungkam tanpa jawaban resmi. Sementara itu, tekanan publik terus membesar, dan mata warga Dusun Geragai kini tertuju pada satu kata: Keadilan.

(Shee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *