JAMBI.MPN-Kab.Tanjab Timur – Sebuah pengumuman pencarian terhadap seorang pria bernama Yadi mendadak menjadi perhatian publik di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Senin (8/6/2026). Yadi diketahui sedang dicari terkait persoalan transaksi jual beli tanah transmigrasi yang diduga belum tuntas secara administrasi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pencarian tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli lahan antara Yadi dan seorang warga bernama Supriyanto. Hingga saat ini, keberadaan Yadi belum diketahui dan yang bersangkutan disebut sulit dihubungi.
Situasi tersebut mendorong pihak Supriyanto mengambil langkah hukum melalui kuasa hukumnya, Sahroni, S.H., M.H., dari LBH Lumbung Samudra Berkeadilan. Melalui pengumuman terbuka, mereka mengimbau Yadi maupun pihak yang mengetahui keberadaannya agar segera melakukan komunikasi.
“Dimohon kepada yang bersangkutan atau pihak yang mengetahui keberadaannya agar segera menghubungi advokat atau kuasa hukum Supriyanto,” demikian bunyi pengumuman yang disampaikan pihak kuasa hukum.
Menurut Sahroni, langkah pengumuman terbuka ini merupakan upaya persuasif yang ditempuh terlebih dahulu guna menyelesaikan persoalan secara baik-baik. Kehadiran Yadi dinilai penting karena sejumlah dokumen dan tanda tangannya masih diperlukan untuk menyelesaikan proses administrasi dan balik nama hak atas tanah transmigrasi yang telah diperjualbelikan.
Meski mengedepankan pendekatan kekeluargaan, pihak kuasa hukum tetap memberikan batas waktu yang jelas.
“Kami memberikan waktu paling lambat 14 hari sejak pengumuman ini diterbitkan. Apabila tidak ada tanggapan atau itikad baik dari yang bersangkutan, maka kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sahroni.
Pihak kuasa hukum berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara damai dan tidak berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang. Namun demikian, kepastian hukum atas status kepemilikan tanah tetap menjadi prioritas yang harus segera diselesaikan.
Masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan Yadi diimbau untuk membantu dengan menghubungi:
LBH Lumbung Samudra Berkeadilan
Jl. WR Supratman, Kelurahan Parit Culum I, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Kontak: 0813-4005-8927 (Sahroni, S.H., M.H.)
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar setiap transaksi jual beli tanah dilakukan secara transparan, lengkap secara administrasi, serta disertai komitmen para pihak untuk menyelesaikan seluruh proses hukum hingga tuntas guna menghindari sengketa di kemudian hari.
(Susi Lawati)




