Sidang Perkara Tipikor Atas Nama SARNATA BIN SANUSI Mantan KADISPORA Kota Serang

Banten MPN. Serang, Sidang perkara Tipikor atas nama SARNATA Bin SANUSI dengan Agenda Putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 dimulai pada pukul 20.00 s/d 21.27 WIB, dengan amar putusan sebagai berikut :

1. Pasal terbukti = Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Pidana Penjara = 2 Tahun 6 Bulan
3. Denda = Rp. 200.000.000 subs. 3 bulan.
4. BB No. 1 – 96 dipergunakan jaksa penuntut umum di perkara lain.
5. Biaya Perkara = Rp. 5.000,-

Dalam Sidang Putusan Yang Belum Inkrah Tersebut, Jaksa Penuntut Umum Dan Terdakwa Sarnata Bin Sanusi Masih pikir pikir Untuk Menerima Putusan Hakim Atau Untuk Mengajukan Banding, Menurut Nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

 

***anas/Nasrullah***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *