Kios kaki lima yang berdiri di jalan kolmas, Desa Cikahuripan – Lembang, di grebeg warga, karena kedapatan menjual obat obatan terlarang dan tak berijin.

Lembang.MPN_ Minggu 27 mei 2025, Kios kaki lima yg menjual obat obatan tanpa ijin yang berdiri di jalan kolonel masturi tepatnya di Kampung Bongkor Rw 06 Desa Cikahuripan di Grebeg dan di bongkar paksa oleh warga setempat.

 

Pada saat warga masyarakat sedang melaksanakan kerja bakti, kebetulan ada seorang laki-laki yg sedang menjaga Kios dan kedapatan memegang tas, sehingga oleh warga di tanya kepada si penjaga kios tersebut

“kios ini sepi, tapi tiap hari buka.”

Lanjut nya di tanya kembali, tentang apa yg di jual,? tapi si penjaga kios terlihat panik dan segera membereskan barang barang nya, Tidak banyak bicara penjaga kios pun kemudian hendak pergi mengendarai motornya, tapi warga segera menyetop kendaraan nya dan merebut apa yg di bawa di tas nya, setelah di periksa ternyata kedapatan isi tas tersebut berisi obat obatan jenis Tramadol dan Eksimer (jenis obat penenang) yg biasa di jual bebas kepada masyarakat dan para konsumen nya.

 

Lalu penjaga kios pun di amankan oleh warga dan di bawa ke kantor Desa Cikahuripan, di kawal oleh Babinsa Cikahuripan dan oleh pengurus RT/RW setempat dan di ikuti oleh para warga sekitar.

Setelah ditanyai dan mengakui bahwa penjaga kios tersebut menjual obat obatan terlarang, maka oleh warga langsung di laporkan kepada pihak berwajib (polsek lembang), pelakupun langsung di amankan dan di bawa oleh anggota polisi ke kantor polsek lembang untuk di periksa dan di mintai keterangan lanjutan.***

(MPN Robi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *