Sumur Minyak Ilegal di Konsesi PT. AAS Terbakar, Polisi Selidiki Pemilik

JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun,— Sebuah sumur minyak ilegal yang berada di kawasan konsesi PT. AAS, wilayah perbatasan Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Batanghari, kembali terbakar. Peristiwa kebakaran yang terjadi pada Senin (16/6/2025) tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, namun menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap aktivitas pengeboran minyak ilegal yang masih marak terjadi di kawasan tersebut.

Pihak kepolisian dari Polres Sarolangun langsung bergerak cepat dengan melakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Tim gabungan dari Satuan Reskrim, Satuan Intelkam, dan KPHP Unit VIII langsung diterjunkan untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi di lokasi.

Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K., membenarkan adanya insiden tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya segera menuju lokasi setelah menerima laporan mengenai kebakaran sumur minyak ilegal di kawasan konsesi PT. AAS.

“Benar, telah terjadi kebakaran sumur minyak ilegal. Namun saat kami tiba di lokasi, api sudah dalam keadaan padam. Hanya tersisa puing-puing kayu dan besi bekas terbakar,” ujar AKP Yosua Adrian kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Dari hasil investigasi awal dan pemetaan yang dilakukan KPHP Unit VIII, diketahui bahwa lokasi kebakaran sebenarnya berada di wilayah administratif Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Namun, secara geografis, lokasinya sangat berdekatan dengan perbatasan Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, sehingga sempat menimbulkan kebingungan wilayah hukum.

“Pemetaan wilayah menunjukkan bahwa titik lokasi berada di Kabupaten Musi Banyuasin. Namun karena sangat dekat dengan batas Sarolangun dan Batanghari, kami tetap ikut melakukan pengecekan,” jelas Yosua.

Pihak kepolisian menyebutkan telah mengantongi identitas pemilik sumur ilegal tersebut dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Penegakan hukum akan tetap dilakukan meskipun tidak ada korban dalam kejadian itu.

“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Kebakaran sumur minyak ilegal bukan kali pertama terjadi di wilayah ini. Aktivitas pengeboran tanpa izin kerap kali membahayakan lingkungan, keselamatan warga, serta menimbulkan kerugian negara. Pihak berwenang diharapkan dapat bertindak tegas untuk menertibkan kegiatan ilegal ini secara berkelanjutan.

(Shee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *