JAMBI.MPN _ Maraknya gudang minyak ilegal yang berada di Provinsi Jambi, namun gudang milik anak yang mempunyai Diskotik terbesar di jambi. Di Penyengat Rendah Kecamatan Telanaipura Kota Jambi aman terkendali tidak tersentuh hukum, pada Rabu (12/12/2024).
Informasi yang didapat di lapangan, lancarnya kegiatan ilegal tersebut, di duga adanya koordinasi kepada pihak-pihak terkait.
“masyarakat setempat, sering kali melihat mobil pengangkut BBM dari jenis Truck PS maupun mobil yang berwarna Biru putih yang sering kerap keluar masuk dan dikawal, kata dia.
Selain itu, ada nya gudang ilegal tersebut dan Penimbunan BBM jenis solar subsidi itu sangat berdampak negatif akan pencemaran lingkungan masyarakat sekitar. Ini adalah tindakan kriminal yang sudah merugikan negara”, Tandasnya.
Padahal, beredar di berita bahwa Polda Jambi terus menjaring dan merazia tempat-tempat yang diduga gudang minyak ilegal. Sayangnya, gudang milik F tersebut sama sekali tidak tersentuh.
Dapat di ketahui, penimbunan jenis BBM bersubsidi ini, bisa di jerat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan bahan bakar minyak yakni pasal angka 9 UU RI NO .11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah pasal 55 UU RI No.22 tahun 2021 tentang minyak gas dan bumi pasal 55 KHUP pidana. bagi pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.
(Tim)