Lawan Mafia Tanah, Penjual Es Tebu Menang Gugatan di Pengadilan Negeri Jambi

JAMBI.MPN – Keadilan akhirnya berpihak kepada rakyat kecil. Seorang penjual es tebu di Jambi, Hartati, berhasil menang dalam sengketa lahan melawan mafia tanah yang diduga mencoba merebut tanah yang telah lama ditempatinya. Putusan mengejutkan ini ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jambi melalui perkara perdata Nomor 171/Pdt.G/2024/PN Jmb.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat, Sudiwan Dinarya, tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dan menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara. Putusan ini menjadi sorotan publik, karena Tergugat hanyalah warga biasa yang berprofesi sebagai penjual es tebu, sementara Penggugat diduga memiliki jejaring kuat dan bermodal besar.

Sengketa ini berkaitan dengan tanah yang terletak di belakang Rumah Sakit Mitra, Jalan Jakarta, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, yang selama bertahun-tahun dihuni oleh Hartati.

Pengacara Hartati, Unggul Garfli, S.H., menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilainya telah menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

“Alhamdulillah, Yang Mulia Hakim memiliki prinsip yang sejalan dengan kami. Keadilan memang seharusnya tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujar Unggul saat diwawancarai awak media.

Menurut Unggul, gugatan yang diajukan pihak lawan sangat lemah secara hukum. Ia menjelaskan bahwa gugatan tersebut kabur (obscuur libel), kurang pihak (plurium litis consortium), dan bahkan salah pihak (error in persona). Faktanya, Hartati hanyalah penghuni yang menumpang kepada pemilik sah tanah, yakni Lukman Hasny, yang sama sekali tidak digugat oleh Penggugat.

Unggul menduga adanya rekayasa hukum dalam perkara ini. “Mereka hanya menggugat Hartati karena mengira beliau tak sanggup membayar pengacara dan tidak bisa menghadiri persidangan. Mereka ingin menang cepat lewat putusan verstek,” ungkapnya.

Namun kenyataan berkata lain. Didampingi kuasa hukumnya, Hartati hadir dan melakukan perlawanan hukum yang sah. Dalam proses pembuktian, tim kuasa hukum menemukan indikasi dugaan pemalsuan surat yang dijadikan dasar penerbitan SHM milik Penggugat. Bahkan, SHM asli tak pernah ditunjukkan di pengadilan.

Saat ini, kasus pemalsuan dokumen tersebut telah dilaporkan ke Polda Jambi, dan pihak Hartati bersama pemilik sah tanah, Lukman Hasny, tengah mempersiapkan langkah hukum ke PTUN.

Lukman Hasny sendiri adalah ahli waris sah dari almarhum Sayid Mohammad Saleh Al-Hasny, sebagaimana telah ditegaskan melalui Penetapan Ahli Waris oleh Pengadilan Agama Jambi.

Sebagai penutup, Unggul Garfli yang juga merupakan pengurus Peradi Palembang dan alumni Fakultas Hukum UGM menyampaikan pesan inspiratif:

“Jangan pernah takut membela kebenaran. Hukum adalah milik rakyat, bukan hanya untuk yang berkuasa. Kami akan terus mengabdi untuk masyarakat, seperti nilai-nilai yang kami pegang dari kampus kerakyatan.”

Kemenangan ini menjadi sinyal kuat bahwa peradilan masih berpihak kepada kebenaran dan rakyat kecil. Penjual es tebu pun bisa menang melawan mafia tanah — asal berani dan mendapat pendampingan hukum yang jujur dan kompeten.

(Shee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *