JAMBI.MPN – Praktik pungutan liar (pungli) yang dibungkus dengan istilah “sumbangan sukarela” kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini terjadi di SMA Negeri 5 Kota Jambi, menyusul proses daftar ulang siswa baru tahun ajaran 2025/2026. Sejumlah orangtua murid mengaku dipaksa secara halus untuk memberikan uang sumbangan kepada panitia OSIS, meski tidak ada ketentuan resmi yang mewajibkan.
Pantauan media pada Senin, 30 Juni 2025, memperlihatkan suasana daftar ulang yang semrawut. Banyak wali murid yang kebingungan karena kurangnya informasi mengenai berkas persyaratan. Namun yang paling disorot adalah keberadaan meja panitia OSIS yang berada terpisah, tempat para orangtua diarahkan setelah menyelesaikan daftar ulang.
Di meja tersebut, para pengurus OSIS menyodorkan formulir “sumbangan sukarela” dan meminta wali murid mengisi nominal sumbangan secara langsung, sambil menscan barcode grup WhatsApp siswa. Banyak orangtua merasa canggung untuk menolak.
“Saya merasa tidak nyaman, anak-anak OSIS seperti sudah dilatih memungut uang. Walaupun dikatakan ‘sukarela’, tapi kan kami diarahkan dan ditungguin langsung. Ya terpaksa kami isi, saya beri Rp25 ribu. Kalau semua orangtua beri segitu, bisa belasan juta uang terkumpul tanpa kejelasan penggunaannya,” ujar Iis (37), salah satu wali murid.
Kritik serupa datang dari SK (46), wali murid lainnya. Ia menganggap praktik ini sebagai bentuk pungli terselubung yang menyalahgunakan posisi siswa OSIS. “Disdik Provinsi Jambi harus turun tangan. Ini bentuk pemaksaan terselubung. Anak-anak dijadikan alat untuk pungli. Sangat tidak etis dan berbahaya untuk pendidikan karakter mereka,” ujarnya geram.
TR, wali murid lainnya, mengaku merasa serba salah. “Mau nolak nggak enak, tapi kalau nurut juga nggak pas. Masa anak-anak sudah dilibatkan dalam hal seperti ini? Saya harap sekolah melarang total kegiatan semacam ini,” ucapnya.
Pungli Gaya Baru di Sekolah?
Praktik serupa bukan kali ini saja terjadi. Banyak sekolah menggunakan dalih “sumbangan sukarela”, “uang OSIS”, “uang kegiatan”, hingga “uang perpisahan” sebagai modus mengutip uang dari orangtua murid tanpa dasar hukum yang jelas. Dalam kasus ini, yang lebih mengkhawatirkan adalah melibatkan siswa dalam pungutan, seolah-olah praktik ini dibenarkan dan biasa.
Padahal, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 secara tegas melarang sekolah menarik pungutan kepada siswa maupun wali murid tanpa persetujuan komite sekolah, serta harus bersifat sukarela dan tidak mengikat.
Desakan untuk Dinas Pendidikan Bertindak
Masyarakat menuntut Dinas Pendidikan Provinsi Jambi bertindak tegas. Kadisdik diminta tidak hanya mengeluarkan himbauan, tapi juga melakukan evaluasi langsung ke sekolah-sekolah dan memberikan sanksi bagi pelaku maupun kepala sekolah yang lalai dalam pengawasan.
Pendidikan seharusnya menjadi ruang belajar yang bersih dari praktik manipulatif dan tekanan ekonomi. Apabila dugaan pungli ini dibiarkan, bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tapi juga menciptakan budaya permisif terhadap korupsi sejak dini.
“Jangan biarkan siswa diajari pungli sejak bangku sekolah.”
(Shee)




