Bandung,MPN,-Menindak lanjuti keputusan Dirjen bimas islam keme terian agama Repulik Indonesia no 172 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Dirjen bimas islam no 189 th 2021 tentang petunjuk pelaksanaan bimwin (bimbingan perkawinan) bagi calon pengantin.KUA kecamatan Cicendo selenggarakan bimwin catin selama dua hari yaitu pada tanggak 27-28 Agustus 2025 bertempat di aula kelurahan pasirkaliki kita bandung yang diikuti oleh 60 peserta catin.
Menurut kepala KUA kecamatan Cicendo Dr H Ahmad Zaki Mubarok M.ag,” kegiatan ini merpakan bagian dari program pembinaan pra nikah yang bertujuan membekali para calon pengantin dengan pengetahuan,keterampilan dan pemahaman yang komprehensif tentang kehidupan beruamah tangga yang harmonis,sakinah,mawadah dan rohmah”.

Lebih lanjut Dr Zaki menjelaskan, bimbingan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya mempersiapkan pernikahan secara matang baik secara fisik maupun mental serta memberikan bekal moral dan spiritual dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
Adapun materi yang disampaikan dan diarahkan oleh Dr Zaki kepada para catin meliputi 1 tentang bagaimana mempersiapkan keluarga sakinah , 2 tentang fisikologi keluarga, 3 tentang pengelolaan keuangan keluarga dan ke 4 tentang nempersiapkan generasi yang berkualitas.
Dalam ahir keteranganya Dr Zaki berharap dalam tahun yang akan datang pihak kemeterian agama perlu mengadakan Mou dengan di as terkait seperti kementerian tenaga kerja maupun nenteri dalam negeri, karena bimwin saat ini yang bersipat wajib bagi catin kedepapan tidak ada lagi alasan bagi catin untuk tidak mengikuti dengan alasan tidak dapat ijin pimpinan perusahaan ataupun kepala dinas dimaba dia bejerja.(BANKS)




