Bandung, MPN — Kamis (30/10/2025)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menggelar konferensi pers terkait perkembangan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, Kamis (30/10/2025).
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam keterangannya menjelaskan bahwa kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.
“Kejari Bandung saat ini tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Beberapa pihak telah kami periksa, termasuk pejabat di Pemkot Bandung,” ujar Irfan di hadapan awak media.
Menurut Irfan, penyidikan ini dilakukan secara transparan dan profesional. Kejari Bandung juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, baik di kantor organisasi perangkat daerah (OPD) maupun di beberapa pihak swasta yang diduga terkait. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen, laptop, dan telepon genggam untuk dijadikan barang bukti.
Salah satu pejabat yang telah dimintai keterangan adalah Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang diperiksa pada Kamis (30/10) selama sekitar tujuh jam. Namun, Kejari menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut masih dalam kapasitas sebagai saksi, dan hingga kini belum ada penetapan tersangka.
“Kami belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Semua pihak yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi,” tambah Irfan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Erwin usai pemeriksaan menyampaikan bahwa dirinya hadir untuk memberikan klarifikasi dan mendukung upaya penegakan hukum yang tengah dilakukan Kejari. Ia juga membantah kabar adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dirinya.
“Saya hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Tidak ada OTT. Ini adalah proses hukum yang harus kita hormati bersama,” kata Erwin.
Kejari Bandung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.***
Editor: Redaksi MPN




