JAMBI.MPN-Kab.Tanjab Barat-Kuala Tungkal – Aksi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat meringkus seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu dalam penggerebekan dramatis di sebuah kamar penginapan, Sabtu dini hari (18/04/2026).
Pelaku berinisial SA (23) diamankan di Penginapan Malvin yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba, SH, MH mengungkapkan bahwa tim bergerak cepat setelah menerima informasi pada Jumat (17/04). Dipimpin oleh Aipda Fajar Kurniawan, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 01.20 WIB.
“Setibanya di lokasi, tim langsung mengamankan pelaku di dalam kamar penginapan tanpa perlawanan,” ujar Kasat.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika.
Di dalam kamar, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam tas bermotif bunga warna cokelat, serta alat hisap (bong) yang tergeletak di atas kasur. Tak berhenti di situ, pengembangan dilakukan hingga ke kendaraan pelaku. Hasilnya, lima paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu ditemukan tersembunyi rapi di dalam jok sepeda motor Honda Vario milik pelaku.
Dari tangan SA, polisi menyita total tujuh paket sabu dengan berat bruto masing-masing 0,36 gram, 1,42 gram, dan 0,15 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Vivo warna biru, uang tunai sebesar Rp482 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Pelaku diketahui merupakan warga Desa Suka Jadi Selensen, Kecamatan Kemuning. Saat ini, ia telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, SA terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru dalam KUHP. Ancaman hukuman berat pun menanti sebagai bentuk efek jera.
Polisi juga menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku. Pengembangan terus dilakukan guna membongkar jaringan pemasok di atasnya.
“Kasus ini masih kami dalami. Kami akan terus telusuri hingga ke jaringan yang lebih besar,” tegas Kasat Resnarkoba.
Pengungkapan ini kembali menjadi bukti komitmen Polres Tanjab Barat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan dari bahaya narkotika.
(Susi Lawati)



