Guru Honorer di Muaro Jambi Jadi Tersangka Usai Tegur Rambut Siswa, Publik Terbelah

JAMBI.MPN-Kab.Muaro Jambi – Sebuah insiden penertiban disiplin sekolah di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, berujung panjang dan menyita perhatian publik. Tri Wulansari, S.Pd (34), guru honorer SD Negeri setempat, kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah dilaporkan orang tua siswa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kekerasan terhadap anak. Rabu 14/01/2026

Peristiwa ini bermula dari upaya sekolah menegakkan aturan kerapian siswa, khususnya terkait rambut.

Imbauan Sudah Disampaikan Sejak Sebelum Libur

Jauh sebelum insiden terjadi, Tri Wulansari telah mengingatkan siswa agar usai libur semester kembali ke sekolah dengan rambut rapi, pendek, dan tidak diwarnai. Imbauan tersebut kembali ditegaskan saat hari pertama masuk sekolah melalui pengarahan di upacara.

Namun, masih ditemukan sejumlah siswa yang belum menaati aturan, dengan rambut panjang dan diwarnai pirang.

Penertiban Rambut Saat Jam Istirahat

Pada Rabu, 8 Januari 2025, saat jam istirahat, pihak sekolah melakukan penertiban rambut. Kegiatan tersebut turut dibantu mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang sedang bertugas di sekolah.

Dari penertiban itu, lima siswa tercatat belum mematuhi ketentuan. Tiga siswa langsung mengikuti arahan dan rambutnya dipotong. Seorang siswa lainnya sempat menolak dan berusaha menghindar, sebelum akhirnya diberi penjelasan bahwa yang dirapikan hanya bagian rambut yang diwarnai.

Ucapan Kasar dan Reaksi Spontan

Setelah rambutnya dipotong, siswa tersebut kembali ke barisan. Namun, menurut keterangan Tri Wulansari, siswa itu mengucapkan kata-kata kasar.

Dalam situasi yang berlangsung singkat dan spontan, Tri menepuk mulut murid tersebut untuk menghentikan ucapan tidak pantas.

“Saya tidak berniat melakukan kekerasan. Itu refleks semata untuk menghentikan kata-kata kasar. Tidak keras, tidak ada luka, dan anak tetap mengikuti pelajaran sampai pulang,” ujar Tri saat dikonfirmasi.

Fakta di sekolah menunjukkan siswa tersebut tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar hingga jam pulang tanpa keluhan maupun tanda cedera.

Dilaporkan Orang Tua, Guru Dipanggil Polisi

Meski demikian, persoalan berlanjut setelah orang tua siswa melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tri Wulansari kemudian menerima Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/…/V/RES.1.24/2025 tertanggal 23 Mei 2025, yang ditandatangani penyidik Polres Muaro Jambi, AKP Hanefiah, S.T.K., S.I.K.

Ia dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada 28 Mei 2025.

Dalam kasus ini, Tri dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan regulasi yang berlaku.

Publik Terbelah, Disiplin atau Kekerasan?

Penetapan tersangka terhadap guru honorer tersebut memicu perdebatan luas di masyarakat. Sebagian menilai tindakan Tri masih dalam konteks pembinaan dan penegakan disiplin sekolah, apalagi tidak menimbulkan luka atau dampak fisik pada siswa.

Namun, ada pula yang berpandangan bahwa setiap bentuk sentuhan fisik terhadap anak tetap harus diproses sesuai hukum.

Proses hukum kini terus berjalan. Publik berharap penanganan perkara ini dapat mempertimbangkan secara utuh kronologi kejadian, niat pembinaan, serta kondisi faktual di lapangan, agar keadilan dapat ditegakkan secara proporsional—baik bagi perlindungan anak maupun bagi tenaga pendidik.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *