Kasubdit Bintibsos Ditbinmas Polda Jambi Tegaskan Pendekatan Humanis Tangani Perundungan Saat Upacara di SMKN 2 Kota Jambi

JAMBI.MPN — Upaya pencegahan dan penanganan perundungan di lingkungan pendidikan kembali ditegaskan oleh Kepolisian Daerah Jambi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasubdit Bintibsos Ditbinmas Polda Jambi, AKBP Dr. Dadang Djoko Karyanto, M.H., M.Pd., saat bertindak sebagai Inspektur Upacara pada Upacara Bendera Senin, 19 Januari 2026, di SMKN 2 Kota Jambi.

Upacara yang dimulai pukul 07.00 WIB itu dipimpin oleh Kepala SMKN 2 Kota Jambi, Dr. Woro Handayani, S.Pd., M.Pd., dan diikuti sekitar 150 guru dan tenaga kependidikan, serta 2.500 siswa-siswi. Kehadiran AKBP Dadang tidak hanya sebagai perwakilan Polri, tetapi juga sebagai praktisi dan pemerhati pendidikan di Provinsi Jambi.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari implementasi Perjanjian Kerja Sama antara Polda Jambi dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Nomor: B/43/XII/8.1.1./2025 dan 4723/PKS/DISDIK/XII/2025, tentang pembinaan guru Bimbingan Konseling tingkat SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jambi.

Dalam amanatnya, AKBP Dadang menyoroti maraknya kasus perundungan dan kekerasan di satuan pendidikan, termasuk peristiwa yang terjadi di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur, yang sempat menjadi perhatian publik.

Ia menegaskan bahwa jajaran Polres dan Polresta di wilayah Jambi telah melakukan langkah cepat dan terukur, antara lain:

Klarifikasi awal dan pengumpulan fakta secara objektif dan berimbang;

Mengedepankan pendekatan ramah anak sesuai prinsip perlindungan anak;

Menghindari tindakan represif berlebihan yang berpotensi menimbulkan trauma dan stigma.

AKBP Dadang menegaskan, penegakan hukum merupakan upaya terakhir, yang dilakukan secara proporsional dan berlandaskan regulasi, seperti:

UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA);

Perkap Nomor 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif;

Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan;

Prinsip Sekolah Ramah Anak.

“Sepanjang memenuhi syarat hukum, diversi dan keadilan restoratif harus diutamakan. Hak korban dan pelaku anak tetap menjadi perhatian, termasuk pendampingan psikologis,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dan multi-stakeholders, melibatkan:

Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten/Kota;

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) Sekolah;

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA);

Orang tua/wali dan komite sekolah.

Menurutnya, penanganan kasus kekerasan di sekolah tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan sistem pendidikan dan perlindungan anak.

Selain itu, jajaran Polres/Ta juga diminta untuk menjaga stabilitas kamtibmas, mengantisipasi eskalasi konflik, serta mengendalikan penyebaran opini negatif di media sosial, dengan penyampaian informasi publik melalui satu pintu resmi.

Dalam aspek pencegahan berkelanjutan, fungsi Binmas dan Bhabinkamtibmas diarahkan aktif melakukan sosialisasi anti-perundungan, edukasi sadar hukum, serta pendampingan berkelanjutan kepada sekolah. Langkah ini sekaligus mendukung model kolaborasi multi-stakeholders dalam penguatan pendidikan karakter siswa di Provinsi Jambi.

AKBP Dadang menegaskan tiga pesan utama:

Kasus perundungan bukan semata persoalan hukum, tetapi persoalan perlindungan anak dan pembinaan karakter;

Setiap personel Polri wajib menjunjung profesionalitas, empati, dan keadilan;

Keberhasilan penanganan diukur dari pemulihan korban, pencegahan berulang, dan terjaganya kepercayaan publik.

Ia juga mengingatkan bahwa kekerasan fisik di sekolah bertentangan dengan Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sementara pengeroyokan secara kolektif berpotensi melanggar Pasal 170 KUHP.

“Mediasi adalah langkah awal yang bijak, namun tidak menghapus kewajiban negara dan satuan pendidikan untuk melakukan evaluasi sistemik agar kasus serupa tidak terulang,” pungkasnya.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *