Rayu Sahabat dengan Iming-Iming Proyek Dinas, Pria di Sarolangun Habiskan Rp26 Juta untuk Judi Online

JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun – Kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun hancur dalam sekejap. Tim Serigala Kota Reskrim Polsek Sarolangun Kota, Polres Sarolangun, berhasil membekuk RH alias Rusdi (38), warga Sarolangun, atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap sahabatnya sendiri, Zul, Kamis (22/1/2026).

Dengan dalih proyek pengadaan meja di salah satu dinas Pemkab Sarolangun, Rusdi merayu korban agar meminjamkan modal sebesar Rp26 juta. Ia menjanjikan keuntungan menggiurkan: 60 persen untuk korban, 40 persen untuk dirinya.

Kapolsek Sarolangun Kota, IPTU Rozalia Saputra, S.Pd, mengungkapkan bahwa hubungan keduanya yang sangat akrab membuat korban tak menaruh curiga sedikit pun.

“Pelaku meyakinkan korban bahwa uang tersebut untuk modal proyek pengadaan meja di dinas. Karena sudah seperti keluarga sendiri, korban langsung percaya dan menyetujui,” ujar IPTU Rozalia.

Saking percayanya, Zul bahkan menyerahkan uang tersebut tanpa perjanjian tertulis. Uang Rp26 juta itu diserahkan dengan harapan keuntungan dari proyek yang dijanjikan.

Namun harapan tinggal harapan. Alih-alih mendapat kabar proyek dan pembagian hasil, Zul justru kehilangan kontak dengan Rusdi. Nomor ponsel pelaku mendadak tidak aktif, dan setiap upaya menghubungi berujung sia-sia.

Fakta mengejutkan terungkap kemudian. Uang puluhan juta tersebut bukan digunakan untuk proyek, melainkan habis untuk judi online jenis slot.

“Korban sempat berdiskusi dengan pihak kepolisian karena tidak bisa lagi menghubungi pelaku. Setelah menunggu dan tidak ada itikad baik, korban akhirnya membuat laporan resmi,” jelas Kapolsek.

Berbekal informasi keberadaan pelaku, polisi bergerak cepat. Rusdi berhasil diamankan di wilayah Sarolangun dan langsung dibawa ke Mapolsek Sarolangun Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga kuat bahwa niat menipu sudah ada sejak awal.

“Pelaku memang berniat menguasai uang korban. Setelah menerima dana, ia langsung menghilang dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya,” tambah IPTU Rozalia.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya buku rekening tabungan pelaku serta bukti transfer.

Saat ini, Rusdi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHPidana. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk pengembangan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa kejahatan bisa datang dari orang terdekat, bahkan dari sahabat yang selama ini dipercaya tanpa syarat.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *