Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Dugaan Pengangkutan BBM Subsidi Ilegal untuk Aktivitas PETI

JAMBI.MPN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga distribusi energi bersubsidi. Kali ini, aparat berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga kuat digunakan untuk menopang aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (9/2/2026). Rilis dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko.

Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan BBM subsidi secara ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Hasilnya, pada Kamis (5/2/2026), petugas berhasil mengamankan empat unit kendaraan yang diduga kuat digunakan untuk mengangkut solar subsidi secara ilegal. Dari pemeriksaan awal terhadap para sopir dan kernet, diketahui BBM tersebut berasal dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, dengan tujuan Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

“Solar subsidi ini diduga akan diperjualbelikan kembali untuk mendukung aktivitas PETI,” ungkap Kombes Pol. Erlan Munaji.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku, masing-masing berinisial AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), dan SA (25). Mayoritas pelaku diketahui merupakan warga Kota Sungai Penuh, sementara satu orang lainnya berasal dari Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.

Selain para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit mobil jenis Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max, ratusan jerigen berkapasitas 35 liter berisi solar subsidi, dua tedmon berkapasitas 1.000 liter, serta tiga drum berkapasitas 220 liter yang juga berisi solar subsidi.

Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polda Jambi dalam menertibkan penyalahgunaan BBM subsidi.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk disalahgunakan, apalagi untuk mendukung aktivitas ilegal seperti PETI. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran distribusi BBM subsidi di wilayah hukum Polda Jambi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik ilegal semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi berdampak langsung pada kelangkaan BBM yang dirasakan masyarakat luas.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam jaringan distribusi BBM ilegal. Jika mengetahui aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam undang-undang di bidang migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik-praktik penyalahgunaan BBM subsidi demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Perkembangan lanjutan kasus ini akan disampaikan pada rilis berikutnya.

(Susi Lawati/Humas Polda Jambi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *