JAMBI.MPN-Kab.Tebo – Upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) olahan ilegal dalam jumlah besar berhasil digagalkan jajaran Satreskrim Polres Tebo. Dalam operasi yang digelar dini hari, polisi mengamankan sekitar 23 ribu liter BBM olahan serta empat orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas distribusi ilegal lintas provinsi.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Lintas Tebo–Jambi Kilometer 04, Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial Y, FY, AD dan IW. Kini seluruhnya menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan BBM jenis minyak bensin, minyak tanah dan solar olahan yang diduga berasal dari Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menuju wilayah Muara Bungo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidter bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Tebo langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil menghentikan dua truk yang dicurigai tengah melintas di Jalinsum Tebo–Jambi.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan muatan BBM olahan dalam jumlah besar tanpa dilengkapi dokumen resmi maupun izin usaha hilir migas.
Dari lokasi, petugas mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel FE84G warna kuning nomor polisi BA 8557 OU yang mengangkut sekitar 12.000 liter minyak bensin dan minyak tanah olahan dalam 10 tedmon serta 10 drum.
Selain itu, turut diamankan satu unit Mitsubishi Colt Diesel FE74S warna kuning nomor polisi BH 9014 LU yang membawa sekitar 11.000 liter solar olahan di dalam tangki besi modifikasi.
Kapolres Tebo AKBP Trianto melalui Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Rimhot Nainggolan SH MH menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas aktivitas ilegal di sektor migas yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat serta bentuk komitmen Polres Tebo dalam menindak dugaan aktivitas ilegal di sektor migas. Kami akan mendalami asal-usul BBM, jalur distribusi hingga kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tegas Kasat Reskrim.
Ia juga menambahkan bahwa praktik distribusi BBM ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berisiko terhadap keselamatan masyarakat serta dapat memicu kerusakan lingkungan.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi BBM ilegal yang lebih besar di wilayah Sumatera.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 subsidair Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polres Tebo menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan melakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal, khususnya terkait distribusi BBM dan pemanfaatan sumber daya alam di wilayah hukumnya.
(Susi Lawati)



