Satresnarkoba Polresta Jambi Gagalkan Peredaran Ekstasi Pink hingga Ganja 103 Gram

JAMBI.MPN – Komitmen pemberantasan narkoba kembali ditegaskan jajaran Satresnarkoba Polresta Jambi. Seorang pemuda berinisial RP (23), warga Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, berhasil diringkus aparat saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi dan ganja di kawasan Perumahan Vila Nusa Permata, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Minggu (17/5/2026).

Penangkapan RP bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan perumahan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat berada di dalam pos security perumahan.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar. Sedikitnya 84 butir pil ekstasi berbagai merek dan warna berhasil diamankan, terdiri dari 50 butir merek Monoler warna pink, 12 butir merek Mercy warna pink, 7 butir merek Kenzo warna kuning, 10 butir merek Maternal warna pink, 3 butir merek Kerang warna hijau, serta 2 butir merek Kodok warna biru.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan 18 bungkus ganja dengan berat bruto mencapai 103 gram yang disimpan di dalam tas ransel hitam milik pelaku. Polisi turut mengamankan dua unit handphone merek Oppo dan Redmi yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Tim berhasil mengamankan pelaku RP saat berada di Pos Security Perumahan Vila Nusa Permata. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan puluhan pil ekstasi berbagai merek serta belasan paket ganja yang disimpan di dalam tas ransel hitam,” ujar Iptu Edy Hariyanto.

Saat diinterogasi, RP mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan narkotika itu dari seseorang bernama “Tompel” yang kini masih dalam pengejaran polisi. Modus transaksi dilakukan dengan sistem tempel dan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp.

“Pelaku mengaku barang tersebut dibeli dari seorang bernama Tompel dengan sistem tempel dan diarahkan melalui telepon WhatsApp untuk kemudian dijual kembali,” tambahnya.

Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba di Kota Jambi.

Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *