JAMBI.MPN — Penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang melintasi perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan menuju Pekanbaru, Riau, kembali menjadi sorotan. Praktik terlarang ini disinyalir berjalan mulus berkat adanya pengawalan ketat oleh oknum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan aturan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas bongkar muat dan pengangkutan BBM tanpa izin resmi ini melibatkan armada transportasi yang diduga bernaung di bawah bendera Silalahi Grup. Truk-truk bermuatan “emas hitam” ilegal tersebut terpantau melaju bebas di jalan lintas menuju Riau tanpa hambatan berarti.
Lebih mengejutkan lagi, kelancaran operasional pengangkutan ini diduga kuat karena adanya peran oknum anggota TNI berinisial S (Suwardi). S disebut-sebut telah cukup lama berperan sebagai pengawal “jalur” bagi armada Silalahi Grup, sehingga aktivitas tersebut seolah tidak terendus oleh pihak kepolisian di sepanjang rute perjalanan.
Masyarakat dan penggiat kontrol sosial kini mempertanyakan lemahnya pengawasan di wilayah perbatasan. Kehadiran oknum aparat dalam pusaran bisnis ilegal ini dianggap mencederai institusi dan menghambat upaya pemberantasan mafia BBM yang merugikan negara.
Keterlibatan anggota TNI dalam kegiatan pengawalan komoditas ilegal merupakan pelanggaran serius. Secara regulasi, seorang prajurit dilarang keras terlibat dalam kegiatan bisnis, terlebih bisnis yang melawan hukum.
Jika dugaan ini terbukti benar, oknum (S) dapat dijerat dengan sanksi tegas berdasarkan aturan internal TNI.
Bagi anggota TNI yang terbukti terlibat dalam pengawalan atau perlindungan terhadap kegiatan ilegal seperti pengangkutan BBM tanpa izin, dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
1. Pelanggaran Sapta Marga dan Sumpah Prajurit:
Tindakan tersebut merupakan bentuk ketidaksetiaan terhadap sumpah prajurit yang mewajibkan setiap anggota tunduk kepada hukum dan menjunjung tinggi kehormatan institusi.
2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI:
Pasal 39 angka 3 secara tegas melarang prajurit terlibat dalam kegiatan bisnis, baik secara langsung maupun tidak langsung.
3. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer:
Sesuai dengan jenis pelanggarannya, oknum dapat dikenakan sanksi berupa:
Teguran: Berupa teguran lisan atau tertulis.
Penahanan Disiplin: Baik ringan maupun berat (paling lama 21 hari).
Sanksi Administrasi: Penundaan kenaikan pangkat (UKP) atau penundaan pendidikan.
4. Kode Etik dan Pemecatan (PDTH):
Dalam kasus yang mencoreng nama baik institusi secara berat atau melibatkan tindak pidana murni (seperti melanggar UU Migas Pasal 53-55), oknum tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Militer dan terancam sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, baik dari manajemen armada transportasi maupun satuan wilayah hukum setempat, guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai keterlibatan oknum tersebut.
(Susi Lawati/Tim)




