Danramil Mestong Buka Suara, Bantah Keras Dikaitkan dengan Gudang BBM Ilegal Pal 18 Sebapo

JAMB.MPN – Nama Danramil Mestong, Kapten Abdur Rauf Alfansuri, mendadak menjadi sorotan usai beredarnya video di media sosial TikTok yang mengaitkan dirinya dengan dugaan aktivitas gudang BBM ilegal di kawasan Pal 18 Sebapo, Kabupaten Muaro Jambi. Merasa dirugikan atas informasi tersebut, Kapten Rauf akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi tegas.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Kapten Abdur Rauf Alfansuri dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang menyeret namanya. Ia memastikan tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam aktivitas ilegal sebagaimana yang beredar di media sosial.

“Saya tegaskan, tidak ada keterlibatan saya dalam aktivitas gudang BBM ilegal di wilayah Pal 18 Sebapo. Informasi yang beredar itu tidak benar dan sangat menyudutkan nama baik saya maupun institusi,” tegas Kapten Rauf, Sabtu (16/05/2026).

Ia menilai video yang beredar berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan menciptakan opini negatif tanpa dasar yang jelas. Sebagai aparat TNI, dirinya mengaku tetap berkomitmen menjalankan tugas sesuai aturan serta mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah teritorialnya.

“Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum tentu benar. Kami tetap mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas ilegal, termasuk gudang BBM ilegal,” tambahnya.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti sumber awal video yang beredar tersebut. Namun klarifikasi yang disampaikan Danramil Mestong diharapkan mampu meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Di tempat terpisah, Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3NKRI) Jambi, Pery Monjuli, SE, turut menyayangkan munculnya tuduhan terhadap Kapten Abdur Rauf Alfansuri.

Menurut Pery, isu yang kembali diangkat di media sosial terkesan menggiring opini publik tanpa disertai fakta maupun bukti yang jelas. Ia juga menyoroti bahwa pemberitaan yang dijadikan dasar tuduhan tersebut merupakan berita lama yang telah terbit sejak 04 Oktober 2025.

“Yang kami sayangkan, isu ini kembali dimunculkan seolah-olah kejadian baru, padahal berita tersebut sudah terbit sejak 04 Oktober 2025. Jangan sampai informasi lama dipelintir dan menimbulkan fitnah maupun opini negatif terhadap seseorang,” ujar Pery Monjuli.

Ia mengingatkan agar seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum apabila memang terdapat dugaan pelanggaran.

“Bijaklah dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai menyebarkan informasi yang belum tentu benar dan akhirnya merugikan nama baik seseorang maupun institusi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapten Abdur Rauf Alfansuri kembali menegaskan bahwa dirinya siap mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menindak segala bentuk praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *