Mega Proyek JBC di Tengah Kota Diduga Jadi Biang Banjir, Warga Menjerit Setiap Hujan Turun

JAMBI.MPN – Kemegahan proyek raksasa Jambi Business Center (JBC) di kawasan Jalan Kapten Pattimura, Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, kini mulai menuai gelombang protes keras dari masyarakat. Di balik ambisi menghadirkan pusat bisnis modern bernilai triliunan rupiah, warga sekitar justru mengaku hidup dalam bayang-bayang banjir setiap kali hujan deras mengguyur Kota Jambi.

Ironisnya, proyek yang digadang-gadang menjadi ikon baru perekonomian daerah itu kini disebut-sebut sebagai sumber petaka lingkungan bagi masyarakat di sekitarnya. Air dalam volume besar diduga meluap dari kawasan pembangunan JBC dan mengalir deras ke permukiman warga.

“Setiap hujan deras, kami kebanjiran. Air datang cepat dari arah proyek,” keluh warga yang tinggal di sekitar pagar pembangunan.

Kondisi tersebut bukan lagi dianggap insiden biasa. Warga menilai persoalan itu terus berulang tanpa ada solusi nyata dari pihak pengelola proyek. Bahkan, kekhawatiran masyarakat semakin memuncak karena dampak banjir disebut makin parah dari waktu ke waktu.

Sorotan tajam terhadap proyek JBC juga datang dari mantan anggota DPRD Kota Jambi, Sony Zainul. Ia mengungkap adanya sejumlah persoalan serius yang dinilai belum pernah dituntaskan secara menyeluruh oleh pihak pengembang.

Menurut Sony, proyek JBC diduga bermasalah sejak awal, mulai dari aspek lingkungan hingga prosedur perizinan. Ia menyoroti dugaan pelanggaran dokumen lingkungan hidup atau AMDAL, terutama terkait kewajiban pembangunan kolam retensi permanen dan sumur resapan yang seharusnya menjadi syarat utama proyek berskala besar.

Akibatnya, limpasan air diduga langsung menghantam kawasan permukiman warga dan memicu banjir di ratusan rumah.

“Ini bukan lagi sekadar genangan biasa. Ada dampak lingkungan serius yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Sony.

Tak berhenti di situ, proyek megah tersebut juga diduga mengalami cacat prosedur administrasi. Dokumen AMDAL dan Andalalin disebut baru diurus ketika pembangunan fisik sudah berjalan. Padahal, sesuai aturan, dokumen tersebut seharusnya menjadi syarat utama sebelum proyek dimulai.

Polemik semakin panas setelah skema kerja sama Build Operate Transfer (BOT) antara pengelola proyek dan Pemerintah Provinsi Jambi ikut dipersoalkan. Sony menilai pola kerja sama itu berpotensi merugikan daerah karena dinilai tidak sebanding dengan lamanya penguasaan lahan yang diberikan kepada pihak pengembang.

Lebih tajam lagi, pengelola proyek juga dituding tidak kooperatif terhadap pemerintah maupun DPRD. Mulai dari dugaan mengabaikan surat peringatan, melanggar komitmen, hingga mangkir dari rapat dengar pendapat.

Kini, polemik JBC disebut tak lagi sekadar persoalan administratif semata. Dugaan pelanggaran lingkungan hidup oleh korporasi mulai menyeruak ke permukaan dan membuka peluang adanya konsekuensi hukum yang lebih serius.

Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan hasil tindak pidana, penutupan tempat usaha, kewajiban pemulihan lingkungan hingga pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak.

“Kalau memang terbukti melanggar, ini bisa masuk ranah pidana lingkungan. Jangan sampai rakyat jadi korban demi proyek megah,” ujar Sony lagi.

Sementara itu, langkah Pemerintah Kota Jambi sejauh ini masih sebatas sanksi administratif, mulai dari pembekuan hingga ancaman pencabutan izin operasional.

Di tengah menjulangnya bangunan beton JBC di jantung Kota Jambi, masyarakat kini mempertanyakan satu hal penting: apakah pembangunan benar-benar untuk kemajuan daerah, atau justru meninggalkan bencana bagi warga di sekitarnya?

“Jangan sampai kemegahan kota dibangun di atas penderitaan masyarakat,” pungkas Sony.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *