BANDUNG | MPN – Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang lanjutan perkara sengketa lahan seluas 357 meter persegi yang saat ini digunakan sebagai area parkir dan akses menuju Rumah Sakit Paru Dr. H.A. Rotinsulu, Selasa (23/6/2026).
Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi. Hadir dalam persidangan kuasa hukum penggugat, Hevi Suryatin, SH., MH., didampingi Tina Yulianti Gunawan, SH., dan Rahelia, SH., MH. Sementara dari pihak Rumah Sakit Paru Dr. H.A. Rotinsulu hadir sejumlah kuasa hukum beserta jajaran manajemen rumah sakit.

Majelis hakim mendengarkan keterangan dua saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni Salman, mantan petugas ukur BPN, serta Hidayat yang menangani administrasi dan penyelesaian sengketa pertanahan.

Dalam keterangannya, saksi menjelaskan bahwa pada tahun 2014 pernah dilakukan upaya pengukuran terhadap objek sengketa. Namun proses tersebut tidak dapat diselesaikan karena adanya keberatan dari pihak rumah sakit yang meminta pemasangan patok ditunda dengan alasan lahan tersebut digunakan sebagai area parkir untuk kepentingan umum.
Menurut saksi, saat itu pihak rumah sakit tidak dapat menunjukkan dasar legalitas yang menjadi alasan keberatan tersebut. Akibatnya, pengukuran tidak dapat dilanjutkan dan dibuatkan berita acara yang kemudian menjadi dasar pengajuan mediasi oleh pihak ahli waris kepada BPN.
Dalam persidangan juga terungkap sejumlah fakta yang dinilai menguntungkan pihak penggugat. Salah satunya terkait status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 38 yang menjadi objek sengketa. Saat majelis hakim menanyakan prosedur kepemilikan apabila terjadi transaksi jual beli, saksi dari BPN menjelaskan bahwa sertifikat lama seharusnya dicabut dan tidak lagi berada di tangan pemilik sebelumnya apabila proses jual beli telah dilakukan secara sah.
Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa sertifikat tersebut hingga kini masih berada dalam penguasaan pihak penggugat. Selain itu, pihak tergugat belum dapat menunjukkan bukti transaksi berupa kuitansi maupun dokumen jual beli yang secara khusus berkaitan dengan SHGB Nomor 38 tersebut.
Keterangan saksi juga mengungkap adanya kekeliruan terkait masa berlaku SHGB milik almarhumah Suryanti Santoso. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam persidangan, sertifikat tersebut seharusnya berakhir pada tahun 2017, bukan tahun 2007 sebagaimana tercantum dalam dokumen tertentu. Dengan demikian, pada saat proses pengukuran dan mediasi berlangsung, sertifikat tersebut masih memiliki kekuatan hukum yang berlaku.
Fakta lain yang mencuat adalah keberadaan dua benteng yang berdampingan di lokasi objek sengketa. Menurut saksi, terdapat benteng milik rumah sakit dan benteng milik ahli waris yang berdiri saling menempel. Keterangan tersebut dinilai memperkuat indikasi adanya penguasaan fisik lahan oleh pihak penggugat.
Selain persoalan batas dan status tanah, persidangan juga menyoroti munculnya sebuah surat keterangan yang diajukan pihak tergugat dan disebut diterbitkan oleh pihak kelurahan pada 17 Juni 2026.
Dalam persidangan terungkap bahwa objek perkara saat ini masih berstatus status quo karena sedang dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Dalam prinsip hukum acara perdata, selama perkara belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), para pihak tidak diperkenankan mengambil keuntungan atau melakukan tindakan yang dapat mengubah keadaan objek sengketa.
Tidak hanya para pihak, instansi pemerintah seperti kelurahan maupun kecamatan juga pada prinsipnya harus berhati-hati dan tidak melakukan perubahan administrasi yang berkaitan langsung dengan objek yang sedang disengketakan sampai terdapat kepastian hukum melalui putusan pengadilan.
Kuasa hukum penggugat mengungkapkan bahwa surat keterangan yang diajukan pihak tergugat tersebut telah dikonfirmasi kepada lurah yang saat ini menjabat. Berdasarkan informasi yang disampaikan di persidangan, lurah tersebut mengaku tidak pernah menerbitkan surat keterangan sebagaimana yang diajukan sebagai alat bukti.
Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian dalam proses pembuktian karena menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul dan keabsahan surat dimaksud. Penilaian terhadap alat bukti tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.
Menanggapi jalannya sidang, kuasa hukum penggugat Hevi Suryatin, SH., MH., bersama Tina Yulianti Gunawan, SH., dan Rahelia, SH., MH., menilai keterangan para saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini semakin memperkuat dalil gugatan yang diajukan pihak ahli waris.
“Keterangan para saksi hari ini memberikan gambaran yang semakin jelas mengenai status objek sengketa. Kami meyakini fakta-fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai dan memutus perkara ini secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hevi Suryatin.
Tina Yulianti Gunawan dan Rahelia menambahkan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta akan terus menghadirkan saksi maupun alat bukti yang diperlukan guna memperoleh kepastian hukum atas objek sengketa tersebut.
Sidang sengketa lahan ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak penggugat maupun tergugat. Berdasarkan agenda persidangan, masih terdapat satu kali pemeriksaan saksi dari pihak penggugat dan dua hingga tiga kali pemeriksaan saksi dari pihak tergugat sebelum memasuki tahap penyampaian kesimpulan.
Selain itu, pihak penggugat juga berencana mengajukan permohonan pengukuran ulang kepada BPN guna memastikan batas-batas objek sengketa secara lebih akurat serta memperoleh kepastian hukum atas status lahan yang disengketakan.
Hingga berita ini diturunkan, perkara masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh alat bukti, dokumen, dan keterangan saksi sebelum menjatuhkan putusan akhir.***
@MPN/ Red



