Bandung | Media Polisi Nasional (MPN) – Kepala SMA Negeri 21 Kota Bandung, Hema Tutimalia, M.Pd., memberikan klarifikasi terkait polemik permohonan mutasi siswa kelas XI yang belakangan menjadi perhatian publik. Penjelasan tersebut disampaikan saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 16 Juli 2026, didampingi Koordinator Tata Usaha yang juga merangkap sebagai Guru TIK, Ir. Heri Suherman, S.T.
Dalam keterangannya, Hema Tutimalia menegaskan bahwa kebijakan sekolah bukan merupakan bentuk penolakan terhadap hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan. Keputusan yang diambil semata-mata didasarkan pada kondisi riil daya tampung sekolah yang saat ini telah melebihi kapasitas ideal.
Menurutnya, setiap rombongan belajar (rombel) kelas XI telah berisi 42 siswa, sedangkan ketentuan ideal yang dapat diakomodasi dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) adalah 36 siswa per rombel. Kondisi tersebut merupakan dampak dari penambahan kuota peserta didik pada proses penerimaan sebelumnya.
“Apabila jumlah siswa terus ditambah, tentu akan berdampak pada administrasi sekolah dan efektivitas proses belajar mengajar. Kami harus tetap menjaga kualitas layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik,” ujar Hema.
Selain mempertimbangkan daya tampung, pihak sekolah juga memperhatikan kondisi psikologis para guru. Dengan jumlah siswa yang melebihi kapasitas, guru menghadapi tantangan lebih besar dalam mengelola pembelajaran dan memberikan perhatian kepada setiap peserta didik.
Hema menambahkan, kenyamanan dan keamanan siswa juga menjadi prioritas. Kelas yang terlalu padat dinilai dapat mengurangi efektivitas pembelajaran serta menciptakan suasana belajar yang kurang kondusif.
Sementara itu, Ir. Heri Suherman, S.T., selaku Koordinator Tata Usaha sekaligus Guru TIK, menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi, termasuk permohonan mutasi siswa, dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, setiap permohonan diproses secara profesional dengan mengacu pada regulasi, kapasitas rombongan belajar, serta hasil koordinasi dengan pihak terkait.
Pihak SMAN 21 Bandung juga menyatakan siap berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat apabila terdapat kebijakan atau solusi yang memungkinkan terkait proses mutasi siswa, tanpa mengabaikan kualitas layanan pendidikan di lingkungan sekolah.
Kepala sekolah berharap masyarakat dapat memahami bahwa setiap keputusan yang diambil bertujuan menjaga mutu pendidikan, kenyamanan peserta didik, serta kelancaran proses belajar mengajar di SMAN 21 Bandung.***
(Redaksi MPN)
#MediaPolisiNasional #MPN #SMAN21Bandung #Klarifikasi #MutasiSiswa #PendidikanJabar #Bandung #DinasPendidikanJabar #SekolahNegeri #PendidikanBerkualitas #BeritaBandung




