JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun – Dampak kecanduan judi online kembali memicu tindak pidana di Kabupaten Sarolangun. Seorang pemuda berinisial IP, warga Desa Lubuk Resam Hilir, Kecamatan Cermin Nan Gedang, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga mencuri uang milik ayah kandungnya sendiri sebesar Rp2.000.000.
Ironisnya, kasus tersebut terungkap setelah sang ayah, AR, memutuskan melaporkan anaknya sendiri ke Polsek Limun karena merasa sudah tidak sanggup lagi menghadapi ulah pelaku yang disebut telah berulang kali meresahkan keluarga.
Kapolsek Limun, Iptu Usaha Sitepu, S.H., mengatakan laporan tersebut diterima setelah korban mendapati uang yang disimpan di dalam lemari rumahnya raib.
“Pelaku merupakan anak kandung korban sendiri. Korban merasa keberatan karena kejadian seperti ini sudah sering terjadi dan akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Pelaku juga dinilai sudah sangat meresahkan keluarganya,” ujar Iptu Usaha Sitepu, Selasa (28/7/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Senin (27/7/2026). Saat itu korban sedang bekerja sebagai petani dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Sepulang bekerja, korban mendapati pintu lemari dalam kondisi terbuka, sementara uang tunai sebesar Rp2.000.000 yang disimpan di dalamnya telah hilang.
Kecurigaan korban kemudian mengarah kepada anaknya yang diketahui tidak berada di rumah dan diduga memiliki kebiasaan bermain judi online. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limun.
Berdasarkan laporan itu, petugas bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan IP. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil uang milik ayahnya dengan cara merusak kunci pintu lemari.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Uang tersebut diambil untuk digunakan bermain judi slot karena yang bersangkutan mengaku sudah kecanduan judi online,” jelas Kapolsek.
Saat ini IP telah ditahan di Polsek Limun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal tentang tindak pidana pencurian sebagaimana disangkakan dalam berkas perkara yang sedang diproses.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anggota keluarga yang mulai terindikasi kecanduan judi online, mengingat dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga dapat memicu tindak pidana hingga merusak hubungan dalam keluarga.
(Susi Lawati)




