Rekonstruksi Dugaan Penganiayaan di Dairi Tuai Sorotan, Kuasa Hukum Sebut CCTV Bertolak Belakang dengan BAP

SUMATERA UTARA.MPN-Kab.Dairi – Rekonstruksi perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan dua ibu rumah tangga di Aula Mapolres Dairi, Senin (27/7/2026), memunculkan babak baru dalam proses penyidikan. Tim kuasa hukum tersangka, Cut Ade Mutia (CAM), menilai terdapat perbedaan mencolok antara keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan rekaman CCTV yang telah diamankan penyidik sebagai barang bukti.

Perbedaan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi konstruksi perkara, sehingga memunculkan desakan agar penyidik melakukan penilaian ulang terhadap penetapan status tersangka.

Kuasa hukum CAM, Abdi Manullang SH., MH., Arih Yaksana Bancin SH., dan Kasah Capah SH., menegaskan bahwa rekaman CCTV memperlihatkan rangkaian kejadian yang tidak sepenuhnya sejalan dengan narasi yang tertuang dalam BAP.

Dalam rekonstruksi, CAM diperagakan sebagai pihak yang lebih dahulu melakukan pemukulan, menarik tangan Konita Saragih, lalu menggigit tangannya hingga menyebabkan ujung kuku korban terlepas.

Namun, menurut tim kuasa hukum, rekaman CCTV justru menunjukkan kronologi yang berbeda. Berdasarkan hasil pengamatan mereka, CAM terlihat lebih dahulu mendorong bahu Konita Saragih menggunakan tangan kanan. Tak lama kemudian, Konita disebut melempar botol dot berisi air panas ke arah tubuh CAM sebelum menyerang wajahnya menggunakan kedua tangan.

Di tengah keributan itu, tangan Konita disebut masuk ke dalam mulut CAM. Situasi semakin memanas hingga seorang saksi bermarga Simbolon datang untuk melerai keduanya.

Kuasa hukum menjelaskan, saat CAM berusaha melepaskan diri dari cekikan dan dorongan tersebut, Konita diduga menarik tangannya sendiri secara paksa sehingga mengalami luka.

«”Tidak ada unsur kesengajaan dari klien kami untuk menggigit tangan Konita Saragih sebagaimana diterangkan dalam BAP. Luka yang terjadi merupakan akibat tangan korban ditarik secara paksa ketika hendak dilepaskan dari mulut CAM,” ujar Arih Yaksana Bancin usai rekonstruksi.»

Minta Status Tersangka Dikaji Ulang

Abdi Manullang menilai rekaman CCTV merupakan alat bukti elektronik yang memiliki nilai penting dalam mengungkap kronologi sebenarnya. Menurutnya, bukti tersebut memperlihatkan bahwa CAM berada dalam posisi mempertahankan diri setelah lebih dahulu mendapat serangan.

“Kami meminta penyidik mengkaji kembali penetapan tersangka terhadap klien kami. Rekaman CCTV menunjukkan rangkaian peristiwa yang berbeda dengan narasi dalam BAP. Kami berharap seluruh alat bukti, khususnya bukti elektronik, dipertimbangkan secara objektif agar penegakan hukum berjalan secara adil,” tegas Abdi.

Pihaknya juga berharap penyidik menjadikan rekaman CCTV sebagai salah satu alat bukti utama dalam mengungkap fakta hukum secara utuh dan menyeluruh.

Penyidikan Terus Berlanjut

Rekonstruksi yang digelar di Aula Mapolres Dairi dihadiri penyidik, kedua belah pihak, serta sejumlah saksi. Hingga saat ini, penyidikan perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Pusat Pasar Sidikalang tersebut masih terus berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena munculnya perbedaan antara keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan bukti elektronik berupa rekaman CCTV. Perbedaan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan penyidik dalam mengungkap fakta hukum secara objektif.

Masyarakat kini menanti hasil penyidikan yang komprehensif dan transparan sebagai dasar penegakan hukum, sehingga seluruh fakta yang terungkap di persidangan nantinya benar-benar mencerminkan peristiwa yang sebenarnya.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *