JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun – Aksi nekat seorang pria berinisial AS (36) yang berulang kali membobol rumah warga di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, akhirnya terhenti. Merasa aman karena selama ini tak pernah ketahuan, pelaku justru tak menyadari seluruh aksinya telah terekam kamera CCTV yang dipasang korban.
Berbekal rekaman tersebut, Unit Reskrim Polsek Sarolangun bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di kediamannya pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Sarolangun Iptu Rozalia Saputra, S.H. menjelaskan, kasus ini bermula pada Kamis (16/7/2026). Korban berinisial TS (28) meninggalkan rumahnya di RT 05 Kelurahan Sukasari untuk pergi ke kebun di wilayah Pelakar sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat kembali sekitar pukul 22.00 WIB, korban mendapati baut grendel pintu rumah telah dibuka paksa. Setelah memeriksa isi rumah, korban menyadari uang tunai yang disimpan di bawah tikar kasur telah berkurang drastis. Dari total Rp4 juta, hanya tersisa Rp1 juta, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.
Karena rumahnya diduga telah beberapa kali menjadi sasaran pencurian, korban kemudian memutuskan memasang kamera CCTV di dalam rumah untuk mengawasi situasi saat ditinggalkan.
Keputusan tersebut terbukti menjadi titik balik pengungkapan kasus.
Pada Rabu (29/7/2026) dini hari, ketika korban bersama saksi Hanobon dan Faris Umroh berada di kebun, korban memantau rekaman CCTV melalui telepon genggam sekitar pukul 06.00 WIB. Betapa terkejutnya ia saat melihat seorang pria yang dikenalnya sebagai tetangga sendiri masuk ke dalam rumah sekitar pukul 04.00 WIB tanpa izin.
“Saya langsung berkata kepada ayah saya, ‘Pak, terekam. An terlihat masuk ke dalam rumah,'” ujar korban.
Sesampainya di rumah pada sore hari, korban kembali menemukan bekas congkelan pada pintu. Uang tunai sebesar Rp500 ribu yang disimpan di laci bawah sepeda motor Vespa juga telah hilang.
Tanpa menunggu lama, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sarolangun.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sarolangun yang dipimpin IPDA Heri Liswanto, S.H., M.H. segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.00 WIB, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di rumahnya.
Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng bergagang hitam yang diduga digunakan untuk membongkar pintu rumah korban.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) dan/atau ayat (1) huruf f KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(Susi Lawati)
