Gadai Sawah Berujung Polemik, Oknum PNS di Kerinci Diduga Bawa Kabur Uang Warga Rp40 Juta

JAMBI.MPN-Kab.Kerimci — Dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus pegang gadai sawah mencuat di Desa Sungai Medang, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial ADM, yang disebut berdinas di lingkungan Sekretariat DPRD Sungai Penuh, dilaporkan oleh warga berinisial ETI Efranida.

Kasus tersebut bermula ketika ADM diduga menawarkan skema peminjaman uang dengan jaminan berupa surat pegang gadai sawah. Untuk meyakinkan korban, terlapor juga disebut menyerahkan dokumen tambahan berupa surat jual beli tanah yang diduga bermasalah serta fotokopi SK.

Berdasarkan keterangan ETI, dirinya menyerahkan uang sebesar Rp40 juta kepada ADM. Dalam kesepakatan, ADM menyerahkan sebidang sawah untuk dikelola korban selama uang tersebut belum dikembalikan.

Namun, kesepakatan itu disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

ETI mengaku justru tidak dapat menggarap sawah yang dijadikan objek gadai tersebut. Berbagai alasan disebut disampaikan oleh ADM, termasuk bahwa sawah tersebut akan dijual dan uang milik korban akan segera dikembalikan.

Persoalan semakin berlarut karena hingga sekitar satu tahun, uang Rp40 juta yang dijanjikan kembali kepada korban tak kunjung diterima.

Ditagih Puluhan Kali, Terlapor Disebut Sulit Ditemui

ETI mengaku telah berulang kali berupaya meminta kejelasan mengenai pengembalian uangnya. Namun, menurut pengakuannya, ADM terus memberikan berbagai alasan dan tidak memberikan kepastian.

Bahkan, korban menyebut nomor telepon ADM sempat tidak aktif. Ketika didatangi ke kediamannya, ADM juga disebut sulit ditemui.

Merasa tidak mendapatkan kepastian, ETI kemudian berkoordinasi dengan Kepala Desa Kotolanang. Dari komunikasi tersebut, korban mengaku mendapat informasi bahwa terdapat pihak lain yang juga mengadukan persoalan serupa kepada kepala desa terkait ADM.

Kondisi itu akhirnya mendorong ETI mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polsek Air Hangat Timur.

Kanit Reskrim Polsek Air Hangat Timur disebut telah menerima pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut dan berjanji menindaklanjutinya.

Bukti Diserahkan ke Penyidik

ETI menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut kepada pihak penyidik.

Di antaranya surat pegang gadai yang disebut telah dibubuhi meterai dan ditandatangani para saksi, dokumen jual beli tanah yang diduga tidak sesuai atau diduga dipalsukan, serta fotokopi SK yang disebut digunakan untuk meyakinkan korban.

Saat ini, laporan tersebut disebut masih berada dalam tahap penyelidikan di Polsek Air Hangat Timur. Belum ada kesimpulan hukum mengenai apakah dokumen tersebut benar dipalsukan maupun apakah unsur pidana dalam dugaan penipuan dan penggelapan telah terpenuhi.

Dugaan Penyalahgunaan Kepercayaan

Kasus ini menjadi sorotan karena terlapor disebut berstatus sebagai ASN. Status tersebut diduga membuat korban semakin percaya ketika menerima tawaran transaksi gadai sawah.

Namun demikian, status sebagai PNS tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Jika nantinya penyidik menemukan bukti yang cukup dan unsur pidana terpenuhi, perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, dugaan penggunaan dokumen yang tidak benar juga menjadi bagian penting yang perlu didalami aparat, termasuk mengenai asal-usul, keabsahan, serta tujuan penggunaan dokumen tersebut dalam transaksi.

Korban Berharap Uangnya Kembali

ETI berharap aparat kepolisian dapat mengusut laporan tersebut secara profesional dan transparan. Ia juga berharap uang sebesar Rp40 juta yang telah diserahkannya dapat dikembalikan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam-meminjam uang dengan jaminan tanah atau sawah.

Setiap transaksi sebaiknya dituangkan dalam dokumen yang sah, diperiksa status kepemilikannya, dan dilakukan di hadapan pejabat atau pihak berwenang agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari ADM terkait tudingan tersebut. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terlapor penting untuk memberikan ruang yang berimbang dalam pemberitaan. Jika terdapat bantahan atau penjelasan resmi dari ADM maupun instansi tempatnya berdinas, informasi tersebut akan menjadi bagian penting dalam perkembangan pemberitaan perkara ini.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *